Beberapa hari lalu tepatnya pada hari jumat 21 Juni 2019 Aparat penegakan hukum Indonesia yaitu kapal pengawas perikanan Orca 02 berhasil menangkap kapal ikan pelaku illegal fishing di perairan selat malaka, dimana kita tahu perairan selat malaka adalah perairan dengan lalu lintas padat sekaligus perairan yang menjadi perbatasan antara perairan Indonesia, Malaysia dan Singapura.
Di perairan ini sangat rawan terjadi tindak ilegal seperti pencurian ikan, penyelundupan, transaksi narkoba, hingga penyelundupan tenaga kerja. berdasarkan beberapa berita yang beredar di media masa kasus penangkapan kapal ikan asing diperairan selat malaka oleh KP.
Orca 02 milik kementerian kelautan dan perikanan pada jumat lalu memiliki beberapa masalah yang patut dipertimbangkan kedepan dalam rangka optimalisasi pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan masalah tersebut diantaranya ditemukan bahwa pelaku pencuri ikan adalah kapal berkebangsaan Malaysia.
Karena didukung dengan dokumen - dokumen perizinan negara malaysia tapi yang jadi masalah adalah awak kapal penangkap ikan adalah warga berkebangsaan myanmar dan tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian serta ketenaga kerjaan asing baik yang dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia maupun Negara asalnya.
Selain itu bagi Indonesia wilayah operasi penangkapan Nelayan haram tersebut adalah diperairan Indonesia walau mungkin bagi malaysia masih diperdebatkan tentang batas-batas perairan kedua negara tersebut diselat malaka.
Yang menarik lagi adalah waktu pemeriksaan dan penangkapan nelayan haram berkwarga negaraan Myanmar tersebut berlangsung Aparat penguatkuasaan maritim malaysia (APMM) yaitu aparat terkait yang bertugas sama dengan kapal pengawas perikanan Indonesia datang mendekat ke KP. Orca 02 untuk melakukan kroscek dan konfirmasi, setelah terjadi beberapa diskusi akhirnya diputuskan bahwa kapal perikanan tersebut.
Adalah nelayan haram yang melakukan tindak pidana pencurian ikan dan APMM mempersilahkan Kapal pengawas Orca 02 untuk menangkapa dan memproses lebih lanjut kapal tersebut bahwa jika nelayan haram tersebut dilepas maka pihak APMM akan menagkap dan memprosesnya sesuai perundang - undangan Malaysia.
Dari kejadian diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa modus operandi tindak pidana pencurian ikan dilaut dapat dilaksanakan dengan berbagai cara, kasus tersebut mengindikasikan bahwa para pengusaha atau nelayan - nelayan nakal melakukan beberapa strategi dalam melaksanakan usaha penangkapan ikan ilegalnya.
Dokumen - dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara malaysia tapi kecolongan dalam hal pengawakan kapal ikannya adalah sebuah hal yang patut diusut tuntas, karena bukan tidak mungkin banyak kapal - kapal ikan yang beroperasi di perairan tersebut melakukan strategi yang sama.
Misalnya menggunakan dokumen Indonesia tetapi awak kapalnya adalah berkwarganegaraan Thailand, malaysia, atau nahkan Myanmar atau pun kasus - kasus sebaliknya.