Pada saat menjelang pemilihan umum 2024 kemarin, telah terjadi suatu kontroversi mengenai batas usia calon Presiden dan calon wakil Presiden. Gugatan mengenai batas usia calon Presiden dan calon wakil Presiden pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pada gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui gugatan uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permasalahan yang cukup menjadi kontroversi besar pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yaitu adanya hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebagai paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo yang dianggap melancarkan tujuan Gibran Rakamubing Raka untuk menjadi cawapres pasangan Prabowo Subianto pada pemilihan Presiden 2024. Hingga pemilu telah dilaksanakan sampai sekarang telah keluar hasil pemungutan suara pemilu, Putusan tersebut tetap diberlajutkan tanpa adanya pernyatakan bahwa seharusnya pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak sah dalam pencalonan calon Presiden dan calon wakil Presiden.
Pada kontroversi tersebut, sudah dengan jelas terlihat bahwa adanya politik dinasti. Padahal Indonesia sendiri menganut bentuk pemerintahan Republik Anti Politik Dinasti yang artinya tidak boleh merubah aturan demi keluarga. Berdasarkan pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 telah mengatur dengan jelas bahwa Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota wajib mengundurkan diri dari persidangan jika memiliki hubungan kekeluargaan baik itu hubungan karena hubungan darah atau hubungan suami istri atau punya konflik kepentingan dengan pihak yang diadili, maka hakim harus wajib untuk tidak memeriksa dan tidak mengadili. Tetapi ternyata pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Hakim yang bersangkutan ikut memeriksan dan mengadili putusan tersebut.
Semestinya Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini tidak perlu adanya tindakan pembatalan tetapi seharusnya batal demi hukum. Politik dinasti mengarah pada upaya dalam mempertahankan kekuasaan melalui cara-cara yang tidak baik, hal ini sudah menjadi citra politik dinasti yang sangat kuat. Politik dinasti akan menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan demi tercapainya keuntungan pribadi atau golongan dengan mengedepankan kepentingan keluarga sendiri.
Indonesia sudah mengalami kecacatan karena adanya politik dinasti yang besar ini. Kecacatan ini akan terus berjalan berkepanjangan ke depannya apabila dibiarkan.
Sistem pemerintahan di Indonesia akan terus dikuasai oleh orang-orang yang hanya memiliki hubungan keluarga. Pemilihan umum yang juga seharusnya berprinsip pada demokrasi tetapi pada hal ini sangat tidak tercerminkan adanya demokrasi yang baik, justru adanya demokrasi oligarki.
Indonesia memiliki konstitusi yang sangat menjunjung tinggi setiap warga negaranya untuk dapat memilih dan dipilih, maka politik dinasati dalam demokrasi tidak ada. Sejatinya negara Indonesia yang menganut paham demokrasi ini, harus membuka peluang politik seluas mungkin untuk melibatkan dan memastikan rakyat aktif dalam proses politik. Dalam kontestasi politik regional hingga nasional seharusnya membuka ruang partisipasi yang sangat luas dan terbuka kepada masyarakat.
Namun pada kenyataanya, dengan adanya politik dinasti tersebut telah menghambat atau menutup ruang partisipasi masyarakat karena terjadi perbedaan status atau hak sosial yang jauh berbeda dengan keluarga penguasa. Makna dari demokrasi yang kekuasaan politik atau pemerintahan dijalankan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah rusak dengan adanya politik dinasti.
Munculnya pragmatisme politik dengan mendorong suatu keluarga penguasa untuk menjadi penerus sebagai pejabat publik karena adanya politik dinasti.
Kehidupan politik yang didominasi oleh suatu keluarga atau dinasti sangat tidak dibenarkan apabila mengatas namakan demokrasi dan konstitusi, karena negara ini milik semua rakyat. Negara yang di dalamnya terdapat politik dinasti yang kuat akan sangat sulit untuk menemukan atau mendapatkan seorang pemimpin yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas yang baik untuk memajukan sebuah sistem pemerintahan. Politik dinasti akan terus membatasi ruang gerak bagi seseorang yang akan mengembangkan pemikiran-pemikiran dan aktualisasi kepemimpinannnya untuk memperoleh kursi kekuasaan. Kursi kekuasaan akan terus diisi oleh orang yang memiliki kepentingan keluarga apabila politik dinasti terus berjalan.
Lemahnya hukum dan Perundang-Undangan di Indonesia membuat para pihak yang sudah memiliki dan menduduki kekuasan yang besar akan memanfaatkan hukum dan Perundang-Undangan yang lemah tersebut. Kelemahan hukum dan kebebasan berpolitik yang begitu luas, akan menjadi kesempatan yang dimanfaatkan oleh para pihak penguasa dengan baik untuk melakukan segala cara demi meraih kekuasaan.
Dengan jaringan kuat akan timbul praktik politik dinasti untuk melakukan politik balas budi, politik uang, dan politik penyalahgunaan kekuasaan. Hal tersebut akan menimbulkan praktik politik yang buruk dengan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hukum dan Perundang-Undangan yang lemah ini, seharusnya perlu diadakan penegasan hukum yang kuat untuk mengatur pencegahan terjadinya dinasti politik di Indonesia.
Sebagai generasi muda maupun mahasiswa seharusnya bisa mengawal sistem pemerintahan Indonesia dengan mengedepankan prinsip demokrasi kembali tanpa adanya politik dinasti yang menjadikan Negara Indonesia sebagai negara yang cacat. Jika politik dinasti terus berjalan, maka Indonesia akan terus dikuasai oleh orang-orang yang memiliki kepentingan keluarga untuk menguasai kekuasaan Indonesia.
Rakyatpun semakin tidak percaya lagi dengan kekuasaan Negara Indonesia karena telah dipegang oleh orang-orang yang haus kekuasaan. Generasi muda maupun mahasiswa menjadi ujung tombak negara sebagai penerus bangsa untuk mewujudkan negara yang maju secara sehat melalui pemerintah dan pemerintahan yang baik, jujur, dan adil tanpa adanya politik dinasti yang merusak citra bangsa dan negara Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H