Lihat ke Halaman Asli

Nawang Azzahra

Mahasiswa UIN Raden Mas Said

UTS Sosiologi Hukum

Diperbarui: 7 November 2023   23:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UTS SOSIOLOGI HUKUM

1. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Analisisnya

Pengertian sosiologi hukum menurut Brade Mayer adalah ilmu pengatuan yang memfokuskan hukum sebagai penelitian sosial dalam upaya untuk melihat pandangan masyasakat terhadap peraturan yang terjadi serta dampak yang dihasilkan. Penelitian tersebut lebih fokus ke dalam gejala sosial sebagai tindakan melihat kepastian hukum.

Menurut R. Otje Salman, Definisi sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya yang dilakukan secara analitis dan empiris.

Menurut Donald Black, Mengatakan bahwa sosiologi hukum adalah kaidah khusus yang dibutuhkan guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

Dapat dikatakan bahwa sosiologi hukum adalah hubungan antara hukum dan masyarakat dengan menganalisis masalah yang ada di masyarakat itu sendiri

2. Menurut saya sosiologi hukum adalah ilmu tentang hukum dan masyarakat yang saling berkaitan guna memecahkan masalah masalah soail yang ada di masyarakat

3. Efektivitas hukum merupakan kesesuaian antara apa yang diatur dalam hukum pelaksanaannya karena kepatuhan masyarakat kepada hukum karena adanya unsur memaksa dari hukum. Kata efektivitas berasal dari bahasa Inggris, yakni effective. Arti kata tersebut adalah: " having the intended or expected effect ; serving the purpose". Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Dalam kenyataannya. Hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social-engineering atau instrument of change).

4. Pemikiran Emile durkheim

Durkheim memberikan perhatian yang besar terhadap fakta sosial nonmaterial. Fakta sosial nonmaterial setidaknya terdiri dari moralitas, kesadaran kolektif, representasi kolektif dan arus sosial. Ciri khas pemikiran Emile Durkheim adalah teorinya yang berangkat dari fakta sosial. Sehingga apa yang terjadi dilapangan distrukturalisasi untuk menjelaskan sebuah realitas konsep sosial. Strukturalisasi pemikirannya bermula dari masyarakat yang mempunyai solidaritas sosial, dalam solidaritas tersebut terdapat kesadaran bersama yang berupa moralitas sosial. Maka moralitas tersebut dapat kita katakan sebagai hukum sesuai dengan fakta sosial.

Durkheim memberikan ketentuan bahwa hukum dalam masyarakat harus memuat sanksi sebagai konsekuensi pelanggaran. Sanksi yang diberikan berbeda-beda sesuai tipe solidaritas masyarakat. Solidaritas masyarakat menurutnya terdapat dua tipe yaitu Mekanis dan Organis. Solidaritas masyarakat mekanis merupakan tipe masyarakat yang relatif tradisional dengan sanksi repressive. Sedangkan solidaritas organis merupakan tipe masyarakat yang bersifat modern atau memilki differensasi fungsional sehingga sanksi yang diberikan bersifat restitutive.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline