Oleh: Navisha Ayuningtyas
(Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ)
Waktu akan terus berjalan, mendekatkan kita kepada berbagai tantangan fase kehidupan, tanpa bertanya kepada kita, apakah kita siap atau tidak. Ketika mendalami kalimat tersebut, mungkin dapat sekaligus mengingatkan kita kepada kondisi pemuda yang telah dituntut untuk mulai menyelami berbagai macam sisi dari kehidupan. Kenneth Kenniston pun menyandingkan definisi pemuda dengan masa muda (youth), yaitu sebagai perjuangan membangun pribadi yang mandiri dan menjadi terlibat secara sosial di masa transisinya menuju dewasa.
Jika kita memaknai peran pemuda Indonesia secara historis, pasti kita akan mengingat bagaimana mereka berjuang dari mulai merebut kemerdekaan, mewujudkan gerakan reformasi, hingga sampai pada perjuangannya membangun tatanan berdemokrasi di Indonesia, yang terus dipertahankan sampai saat ini. Semua itu dapat dikaitkan dengan sifat pemuda, yang dengan keberaniannya, gagasan kritisnya, dan semangatnya dalam memperjuangkan masyarakat dan negara, dengan keringatnya yang bercampur darah.
Dengan adanya perubahan zaman, apa yang diperjuangkan pemuda masa kini tentu terdapat perbedaan. Dahulu, pemuda dikungkung oleh berbagai macam belenggu yang memisahkan mereka dari kebebasan, seperti menempuh pendidikan, mengekspresikan dan aktualisasi diri, serta berpendapat. Meskipun begitu, dengan sama-sama memaknai diri kita sebagai pemuda, rasa yang seharusnya timbul adalah dimulai dari rasa bersyukur terhadap kebebasan tersebut yang telah kita miliki, dan tetap terus memperjuangkan semangat pemuda terdahulu, yaitu untuk menciptakan kondisi sosial masyarakat yang baik di hari ini, dan masa depan.
Tentang Sosok Pemuda
Salah satu konsepsi mengenai pemuda yaitu dapat dilihat dari adanya kategorisasi umur. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, pemuda diartikan sebagai warga Negara Indonesia yang memasuki periode umur di rentang usia 16 sampai 30 tahun. Pendefinisian pemuda berdasarkan umur juga turut dilakukan oleh beberapa organisasi internasional, diantaranya ILO dan PBB yang mendefinisikan pemuda yaitu kelompok masyarakat yang berusia 15 sampai 24 tahun (Naafs dan White, 2008).
Disamping kita memaknai pemuda dari rentang usianya, kita juga bisa memahami pemuda dari sudut pandang sosial, dimana berdasarkan status dan perannya, mereka termasuk kelompok masyarakat yang memiliki tanggung jawab yang sangat besar. Bagaimana tidak, selain pemuda harus mulai bertanggung jawab terhadap kondisi dirinya sendiri, dan dalam ruang lingkup yang lebih besar, mereka diberi amanah untuk menentukan kondisi kehidupan sosial masyarakat.
Kalangan pemuda yang partisipatif dalam melakukan inovasi di dalam berbagai pembangunan masyarakat, membuat sosok pemuda disebut sebagai agent of change, atau aktor pembawa perubahan. Pemuda dalam logika Neo-Liberal juga disebut sebagai modal manusia yang berpotensi menjadi "sesuatu" di masyarakat. Selain itu, melihat hasil karya Diatyka Widya (2010) tentang dekonstruksi UU Kepemudaan dan Pendidikan Keterampilan Hidup, yaitu bahwa kebijakan-kebijakan yang dibuat khusus untuk mengatur pemuda agar mencegah mereka dari perilaku kriminal dan tindakan beresiko lainnya, membuat pemuda direpresentasikan sebagai orang yang dapat menjadi "harapan" dan "resiko" bagi bangsa dan masyarakat.
Pemuda dalam Kebebasan
Berbicara tentang pemuda, mungkin tidak asing lagi bahwa mereka sering disebut sebagai seseorang yang mempunyai kesempatan yang sangat luas untuk menikmati masa-masa "kebebasan" mereka. Sampai saat ini, pemuda dan kebebasan cukup erat kaitannya karena pemuda sedang berada pada fase bebas mengungkapkan ekspresi, dan mengaktualisasikan dirinya di dunia sosialnya.