Lihat ke Halaman Asli

Naura Salzabila

Universitas Ahmad Dahlan

Penyakit Diabetes Melitus di Wilayah Yogyakarta

Diperbarui: 22 Juni 2022   17:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Diantara penyakit degeneratif, Diabetes Melitus (DM) atau kencing manis merupakan kondisi menik dengan peningkatan kadar glukosa dalam darah diatas normal. 

Diabetes melitus masuk kedalam kelompok penyakit metabolic dengan karakteristik hiperglikemia yang terjadi karena kelainan sekresi insulin, kerja insulin atau keduanya, yangmenyebabkan tubuh tidak dapat menghasilkan insulin secara mencukupi. Diabetes melitus merupakan penyakit yang paling kompleks dan menuntut banyak perhatian ataupun usaha dalam pengelolaan dibandingkan penyakit kronis lainnya, karena penyakit diabetes melitus tidak dapat disembuhkan namun hanya dapat dikelola. 

Diabetes melitus menjadi masalah Kesehatan yang serius di seluruh dunia karena prevalensi yang meningkat cepat. Berdasarkan penyebab diabetes melitus dibedakan menjadi diabetes melitus tipe I atau juvenile diabetes yang biasanya diderita sejak masa kanak-kanak, sedang tipe II yang diderita setelah dewasa. Berbagai penelitian epidemiologi menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan angka insidensi dan prevalensi diabetes melitus tipe II di seluruh dunia dan peningkatan prevalensi diabetes melitus ini sangat mengkhawatirkan. 

Di Seluruh dunia, jumlah penderitadiabetes diproyeksikan akan mengalami peningkatan dari 171 juta pada tahun 2000 menjadi 366 pada tahun 2030. Lonjakan yang drastic in ikan terjadi di negara berkembang seperti di negara kita Indonesia jumlah penderita diabetes meningkat 29% dari 5,65 juta pada tahun 2000, menjadi 19,5 juta pada tahun 2021.

Tahun ini Indonesia menduduki peringkat kelima dengan jumlah penderita diabetes terbanyak di dunia, naik dari peringkat ketujuh pada tahun lalu. Setiap penderita diabetes melitus mendapatkan pelayanan Kesehatan sesuai standar. 

Pemerintah Kabupaten atau kota mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan Kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita diabetes melitus usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 

Prevalensi penderita diabetes melitus berdasarkan pengukuran dokter diKota Yogyakarta berdasarkan Riskesda 2018 sebesar 4,79% atau 15.540 jiwa. Target sasaran diabetes melitus di Kota Yogyakarta yang mendapatkan pelayanan

Kesehatan sesuai standar adalah 71% dari target prevalensi atau sejumlah 11.046 jiwa dan capaian tahun 2019 adalah 11.046 (100%).

Membandingkan capaian tahun 2018 sebesar 7.467 jiwa dengan capaianntahun 2019, maka terjadi kenaikan sekitarn32%, hal ini didukung dengan kegiatan di wilayah yang merupakan tindak lanjut kegiatan di posbindu, dimana banyak penderita diabetes melitus yang perlu ditindaklanjuti untuk periksa rutin atau control teratur serta perubahan prevalensi Riskesda sebagai dasar perhitungan sasaran. 

Pemerintah melalui peraturan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2018, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 telah menetapkan bahwa upaya pengendalian diabetes melitus, merupakan salah satu pelayanan minimal yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah. 

Setiap penderita diabetes melitus akan menerima pelayanan sesuai standar minimal satu kali sebulan yang meliputi pengukuran kadar gula darah, edukasi, dan terapi  farmakologi serta rujukan jika diperlukan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline