Lihat ke Halaman Asli

naurah budilestari

MAHASISWA DI UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA

Apakah Pancasila Masih Relevan sebagai Ideologi Negara dan Bangsa Indonesia?

Diperbarui: 15 September 2024   08:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Peran Pancasila sebagai ideologi negara di era digital yang terus berkembang pesat. Era digital telah memberikan dampak yang signifikan pada berbagai aspek kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Termasuk juga pada pemahaman dan penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan negara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi relevansi, tantangan, dan peluang Pancasila dalam menghadapi dinamika era digital. Dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif dan tinjauan literatur.
Hasil penelitian menunjukan Pancasila memiliki relevansi yang kuat dalam mendukung nilai-nilai seperti persatuan, keadilan sosial, dan demokrasi yang masih relevan di era digital. Namun, tantangan sepertidisinformasi, privasi data dan isu-isu sosial muncul sebagai hambatan dalam implementasi nilai-nilai Pancasila. Studi ini menyimpulkan bahwa Pancasila tetap menjadi fondasi penting bagi identitas dan pemerintahan Indonesia di era digital.
Namun, Upaya lebih besar diperlukan untuk mengintegrasikan nilai-nilai pancasila dalam berbagai aspek teknologi dan kebijakan di era digital.Kesadaran akan pentingnya Pancasila sebagai panduan moral dalam penggunaan teknologi dan internet menjadi sangat relevan. Penelitian ini memberikan pandangan penting bagaimana Pancasila dapat terus relevan dalam menghadapi tantangan era digital yang terus berkembang.
Pancasila juga dapat bersaing dengan berbagai ideologi lain yang bermunculan di era globalisasi ini. Hal itu karena Pancasila memiliki nilai-nilai unggul yang dapat menyesuaikan perannya dalam segala keadaan. Oleh karena itu, posisi Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia sudah cukup tepat sehingga tidak perlu lagi meragukan dan menolak nilai Pancasila. Dalam era globalisasi dan tantangan modern, Pancasila tetap relevan dan menjadi perekat bagi bangsa Indonesia.
Melalui kerangka Pancasila, Indonesia mampu menavigasi kompleksitas isu sosial, politik, ekonomi, dan budaya dengan tetap menjaga persatuan dan kebhinekaan. Pancasila juga memberikan pondasi untuk Pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial.
Pancasila ditetapkan sebagai dasar filosofis negara Indonesia, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dimasukkan ke dalam pembukaan UUD 1945. Karena perjalanan sejarahnya, keberadaan Pancasila sebagai dasar negara memiliki berbagai interpretasi dan kepentingan politik atas urgensi dan ketegasan otoritas penguasa di balik jubah Pancasila sebagai dasar negara yang diduga disalahgunakan (Sulaiman, 2015).
Menurut (Surono, 2015) Pancasila lahir dari benturan dua ideologi besar dan kemudian menjadi dunia. Layaknya bayi baru lahir dari kandungan sang ibu, Pancasila harus menghadap pada dua monster yang sudah memiliki segalanya: resistensi, amunisi, modal, dan satuan pengaman atau tentara. Namun, bayi Pancasila ini tumbuh besar setelahnya dan akhirnya tumbuh dewasa. Dan itu mulai dipertimbangkan dalam bidang idealisme di dunia. Kedua idealisme tersebut adalah kapitalisme dan sosialisme, dua idealisme yang saling bertentangan kekuatan.
Dalam era digital yang terus berkembang pesat, Pancasila tetap memiliki relevansi yang kuat sebagai ideologi negara Indonesia. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Nilai-nilai ini menjadi landasan moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam konteks global, meskipun Pancasila juga dapat menjalankan peran yang lebih aktif dalam mempromosikan nilai-nilai Pancasila sebagai kontribusi positif bagi dunia yang semakin terhubung secara digital. Kolaborasi global dapat memperkuat pemahaman dan penerapan Pancasila sebagai ideologi negara yang relevan di era digital.
 
DAFTAR PUSTAKA
Hardiyanti, (2016). 'PENDIDIKAN KARAKTER BERBASIS PANCASILA: PAPARAN SEJARAH IDEOLOGI, IDEOLOGIBPANCASILA DAN RELEVANSINYA DI ERA DIGITAL.''. Jurnal Pendidikan karakter,2(1). Kaelan, (2016). Pendidikan Pancasila. Penerbit Paradigma, Yogyakarta.
230|Jejak pembelajaran: Jurnal pengembangan Pendidikan
Jejak pembelajaran: Jurnal pengembangan Pendidikan -- Vol.7 No.4 (Nov, 2023) 209 -- 216
Muslimin, H. (2016). Tantangan Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara Pasca Reformasi. Jurnal Cakrawala Hukum, 7(1), 30-38.
Saputri, S., & Dewi, D. A. (2022). Tantangan Nilai-Nilai Pancasila pada Generasi Milenium di era digital. Jurnal Pendidikan Tambusai, Volume 6(2)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline