Lihat ke Halaman Asli

Naura artanti shafwan

Mahasiswa S1 Bisnis digital Universitas Negeri Jakarta

Kosep, Jenis, Resiko, dan Perkembangan Financial Technology di Indonesia

Diperbarui: 26 Oktober 2024   20:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Liputan6.com

Konsep dasar literasi keuangan digital, inklusi keuangan digital dan teknologi keuangan Teknologi Finansial

Literasi keuangan merupakan pengetahuan tentang fakta, konsep prinsip dan alat teknologi yang mendasari untuk cerdas dalam menggunakan uang (Garman dan Forgue, 2010).  sedangkan menurut Menurut Kharchenko (2011), literasi keuangan adalah kemampuan numerik  dan pemahaman  konsep dasar ekonomi yang diperlukan untuk mengambil keputusan menyimpan dan kredit (meminjam). Menurut Otoritas Jasa Keuangan, literasi keuangan didefinisikan sebagai serangkaian proses atau kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan  konsumen dan masyarakat luas agar mereka dapat mengelola keuangannya dengan lebih baik (Otoritas Jasa Keuangan, 2014). Dari definisi di atas, literasi  keuangan digital adalah pengetahuan dan kemampuan individu dalam mengelola keuangannya untuk  meningkatkan kesejahteraan hidupnya, dan keputusannya dapat berdampak pada masyarakat dan perekonomian global.

Inklusi keuangan digital berarti memiliki akses terhadap berbagai lembaga, produk, dan layanan  keuangan berbasis digital, sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Inklusi keuangan digital adalah penggunaan sarana digital berbiaya rendah untuk menjangkau kelompok masyarakat yang  terpinggirkan  dan kurang terlayani secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan mereka, menjadikannya terjangkau bagi pelanggan dan terjangkau bagi penyedia layanan, yaitu dengan menyediakan serangkaian layanan keuangan formal  yang diberikan secara bertanggung jawab dan dengan biaya yang  berkelanjutan. Komponen penting dalam inklusi keuangan digital diantaranya yaitu: 

- Platform perdagangan digital memungkinkan pelanggan mengirim dan menerima data transaksi dan melakukan pembayaran, transfer, dan menyimpan nilai secara elektronik menggunakan perangkat apa pun yang terhubung dengan bank atau non-bank yang diizinkan untuk menyimpan nilai elektronik.

 - Perangkat yang digunakan  pelanggan adalah perangkat digital  yang mengirimkan informasi (seperti ponsel) atau peralatan (seperti kartu pembayaran) yang terhubung ke perangkat digital seperti terminal point of sale (POS).

 - Pengecer yang menghubungkan perangkat digital  ke infrastruktur komunikasi untuk mengirim dan menerima rincian transaksi memungkinkan pelanggan untuk secara elektronik mengubah uang tunai menjadi nilai yang disimpan ("cash-in") dan mengubah nilai yang disimpan kembali menjadi uang tunai ("cash-out"). 

Inklusi keuangan digital juga menimbulkan risiko bagi kelompok rentan, terpinggirkan secara ekonomi, dan kurang terlayani yang mendapatkan manfaat dari  peluang tersebut diantaranya 

Risiko Baru: 

  • Risiko baru mengacu pada tantangan dan ketidakpastian yang timbul dari pengenalan produk atau layanan keuangan digital  baru. Karena teknologi baru ini belum terbukti efektif dalam jangka panjang, pengguna dan penyedia layanan mungkin tidak dapat sepenuhnya memahami atau memperkirakan potensi kerugian atau konsekuensi dari penggunaan layanan ini.

  • Dalam inklusi keuangan digital, produk baru dapat menimbulkan risiko seperti kerentanan keamanan yang tidak diketahui, kelemahan teknis, atau pengalaman pengguna yang buruk. Hal ini dapat menyebabkan rendahnya penerimaan masyarakat atau bahkan  kerugian finansial yang besar

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline