Lihat ke Halaman Asli

Naura Qathrunnada Bi Arafah

Mahasiswa Universitas Airlangga

Implementasi Pancasila sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi yang Telah Membudaya di Indonesia

Diperbarui: 14 Juni 2022   08:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi berasal dari bahasa latin "corruption" atau "corruptus" yang berarti kerusakan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, dan tidak bermoral kesucian. korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain (Saputra, 2017). 

Korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan amanah rakyat berupa jabatan di luar kepentingan negara yang bertujuan untuk mengambil keuntungan untuk pribadi maupun golongan. 

Di dalam UU No. 13 Tahun 1999 yang saat ini telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 telah menjelaskan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi atau TIPIKOR. Dapat disumpulkan bahwa korupsi merupakan suatu kegiatan yang melawan hukum negara dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri ataupun golongan yang dapat mengakibatkan kerugiaan keuangan negara. 

Korupsi merupakan salah satu hal yang menyebabkan suatu negara susah untuk menjadi negara yang maju. Banyak negara -- negara di dunia yang masih saja melakukan tindakan korupsi salah satunya adalah negara kita sendiri, Negara Indonesia. Kasus tindakan korupsi di Indonesia ini masih sangat banyak. 

Bahkan seolah -- olah para pelaku tindakan korupsi ini tidak takut untuk melakukannya padahal sudah banyak koruptor sebelumnya yang telah menerima konsekuensi, baik konsekuensi hukum maupun konsekuensi sosial.

Korupsi ini dapat dikatakan sebagai permasalahan yang sangat berat di dalam suatu negara karena dengan adanya korupsi ini menghalangi terselenggaranya kehidupan bernegara. Korupsi juga dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Karena suatu hak telah direbut dari pemilik hak sebenarnya (Indah Wahyu Utami, 2015). 

Contohnya seperti para koruptor yang telah membawa uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk memenuhi fasilitas umum, untuk meratakan pembangunan, ekonomi, pendidikan di Indonesia, dan bahkan yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat Indonesia yang sedang membutuhkan seperti korban bencana. 

Suatu negara belum bisa dikatakan negara maju jika masih terdapat kasus korupsi. Hedonisme atau gaya hidup mewah merupakan salah satu faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi, kurangnya penegakan hukum, dan lunturnya nilai -- nilai pancasila dalam diri warga negara Indonesia.

Pancasila merupakan hal yang sangat penting bagi bangsa Indonesia karena pancasila merupakan landasan yang utama dalam menjalankan suatu kehidupan negara. Oleh sebab itu pancasila harus diimplementasikan secara tepat dan proposional dalam segala aspek kehidupan. 

Pancasila memilki ideologi yang terbuka yang berarti pancasila mampu beradaptasi dengan perubahan yang ada saat ini. Nilai -- nilai dasar pancasila tidak dapat digantikan dengan apapun yang dapat menghilangkan jati diri 2 negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk memberantas tindakan korupsi.

Di negara Indonesia ini korupsi terbilang masih sangat banyak, sejak zaman dahulu korupsi ini masih saja menjadi kebiasaan yang sangat buruk. Sebuah negara tidak akan dapat menjalankan kehidupan bernegara dengan baik apabila masih ada yang melakukan tindakan korupsi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline