Praktik Hukum di Negara Demokrasi (Indonesia)
Hukum, kekuasaan, dan demokrasi merupakan sesuatu yang saling berhubungan dalam negara Indonesia. Hukum dipergunakan untuk mengontrol kekuasaan agar tidak bertentangan dengan demokrasi. Hukum dan kekuasaan sangat erat kaitannya, adakalanya ketika hukum tidak selalu dapat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan. Hukum juga tidak selalu menyelesaikan semua masalah, kenyataannya di Indonesia banyak kasus-kasus yang lambat proses penyelesaiannya yang akhirnya menurut sebagian besar masyarakat terkadang hasil akhirnya tidak adil. Namun tujuan hukum adalah mewujudkan kedamaian di dalam masyarakat, sehingga dapat terasa ketentraman dalam batin setiap warga masyarakat. Walaupun disadari bahwa hukum membawa berbagai pembatasan dan pengorbanan, tetapi dengan adanya hukum dinilai jauh lebih baik jika dibandingkan dengan keadaan tanpa hukum. Bayangkan apabila negara Indonesia ini tidak menganut hukum pastilah Indonesia akan menjadi negara tanpa arah, rakyatnya semena-mena, tidak mengerti aturan, yang akhirnya membuat Indonesia menjadi negara yang tidak bisa maju.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Artinya segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum. Untuk menjaga dan mengawasi hukum agar berjalan dengan efektif maka dibentuklah lembaga peradilan, sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang semestinya di depan hukum.
Dasar-Dasar Hukum di Indonesia adalah sebagai berikut :
- UUD 1945 : Sebagai landasan konstitusi, UUD 1945 mengatur bentuk negara, lembaga negara, hak asasi manusia (HAM), dan berbagai aspek kehidupan bernegara lainnya
- Undang-Undang : Produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif (DPR) untuk mengatur berbagai bidang kehidupan, seperti pidana, perdata, administrasi negara, dan sebagainya
- Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah : Peraturan pelaksana dari Undang-Undang, dan sebagainya
Karakteristik Praktik Hukum di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Dualisme hukum : Adanya sistem hukum nasional dan sistem huku adat yang berlaku secara bersamaan
- Hukum Acara : Mengatur tata cara dalam proses peradilan, baik peradilan pidana maupun peradilan perdata
- Penegakan Hukum : Proses penerapan hukum dalam kehidupan nyata, melibatkan berbagai lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan
- Akses terhadap keadilan : Hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum
Sebuah negara yang menganut sistem demokrasi merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum. Hukum menjadi alat utama dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Namun implementasi hukum seringkali menghadapi tantangan. Tidak sedikit masyarakat yang menentang beberapa hukum di Indonesia. Beberapa alasannya adalah sebagai berikut :
- Banyak masyarakat yang merasa kurang dilibatkan dalam proses pembuatan hukum sehingga merasa aspirasi mereka tidak didengar karena proses terlalu tertutup
- Bahasa hukum yang sulit dimengerti masyarakat, seringkali hukum ditulis dengan bahasa yang terlalu teknis dan sulit dimengerti oleh masyarakat awam yang membuat masyarakat bingung dan akhirnya mempertanyakan
- Diskriminasi, terdapat persepsi bahwa hukum hanya berlaku untuk kalangan bawah saja atau rakyat biasa tetapi tidak berlaku bagi mereka yang memiliki kekuasaan
- Biaya perkara yang mahal menjadikan askses terhadap keadilan menjadi terbatas bagi masyarakat kalangan bawah
- Korupsi, kolusi, dan nepotisme yang masih terjadi di kalangan penegak hukum yang menyebabkan masyarakat sulit percaya
- Lambatnya proses peradilan, banyak kasus yang berlarut-larut membuat masyarakat sulit percaya kepada para penegak hukum dan menimbulkan rasa tidak puas masyarakat
- Peraturan perundang-undangan yang kompleks dan tumpang tindih menyulitkan masyarakat untuk memahami dan mematuhi hukum
- Beberapa hukum dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi sosial saat ini
- Hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai budaya atau agama memicu penolakan
- Informasi yang terbatas, banyak masyarakat tidak mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara
- Kurangnya edukasi di sekolah dan lingkungan masyarakat
- Pengalaman buruk masyarakat kepada lembaga negara seperti penegakan hukum yang tidak adil, membuat mereka skeptis terhadap semua aturan
Disini saya akan membahas poin terakhir yaitu pengalaman buruk masyarakat kepada lembaga negara seperti penegak hukum yang tidak adil membuat tingkat kepercayaan masyarakat kepada para penegak hukum berkurang dan mungkin hilang. Aturan-aturan yang sulit dimengerti masyarakat membuat mereka hilang respect kepada para penegak hukum. Mereka merasa bahwa aspirasi mereka tidak didengar. Banyaknya kasus-kasus di Indonesia yang berlarut-larut dan mungkin ada beberapa yang menurut masyarakat keputusan akhir yang dibuat penegak hukum tidak adil memicu kemarahan pada diri mereka. Tetapi masyarakat biasa atau kalangan bawah kurang bisa menyampaikan aspirasi atau suara mereka, karena apa? Karena mereka berasal dari kalangan bawah, walaupun para petinggi menjanjikan untuk mendengar suara rakyat tetapi tidak semua bisa ditanggapi. Bahkan suara para mahasiswa yang berprestasi saja belum tentu didengar, apalagi hanya suara rakyat biasa. Penolakan terhadap hukum dapat memicu konflik dan demontrasi rakyat. Kepercayaan masyarakat terhadap negara akan berkurang. Investasi dan pembangunan akan terhambat jika iklim hukum tidak kondusif.
Bagimana tanggapan rakyat mengenai praktik hukum di Indonesia ?
Kebanyakan menanggapi dengan kurang baik. Mereka menganggap sistemnya sendiri sudah baik, namun pelaksanaannya tidak sesuai yang diharapkan. Peraturannya sudah ada namun tidak ditegakkan. Karena hal itu masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum Indonesia yang akhirnya membuat mereka meremehkan hukum yang ada. Padahal berjalannya hukum di Indonesia juga tergantung pada diri kita sendiri. Jika peraturan-peraturan bisa ditegakkan maka akan menguntungkan juga bagi rakyat. Kehidupan bernegara menjadi lebih tertib, kriminalitas bisa berkurang, dan hal baik lainnya. Jika masyarakat sudah menanggapi dengan baik, maka hal itu harus diikuti dengan moralitas para penegak hukum juga. Karena salah satu penyebab tidak pedulinya masyarakat terhadap hukum karena penegaknya tidak menegakkan hukum dengan baik. Banyak orang yang memiliki pengalaman buruk dengan penegak hukum. Penegak hukum nampaknya juga masih "pandang bulu" terhadap para pelanggar hukum. Karena itulah masyarakat berpikir asalkan memiliki kekuasaan, uang, dan koneksi tertentu maka bisa terhindar dari hukum.
Dalam konteks negara demokrasi, praktik hukum yang baik sangat penting untuk menjamin terwujudnya keadilan, melindungi hak asasi manusia (HAM), dan menciptakan stabilitas sosial. Oleh karena itu, perlu adanya upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas praktik hukum di Indonesia. Misalnya menyederhanakan prosedur hukum agar lebih mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat, membuat peraturan perundang-undangan yang jelas dan tidak tumpang tindih, dan yang paling penting adalah menerapkan hukum secara tegas dan konsisten terhadap semua pihak tanpa pandang bulu, yang artinya semua rakyat diperlakukan secara adil dihadapan hukum. Hal ini memerlukan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga peradilan, organisasi profesi, hingga para praktisi hukum itu sendiri. Meningkatkan kualitas praktik hukum di Indonesia merupakan proses yang panjang dan membutuhkan komitmen dari semua pihak. Dengan upaya yang berkelanjutan dan sinergis diharapkan kualitas praktik hukum di Indonesia dapat terus meningkat dan berkontribusi pada terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H