Pendidikan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Kalimat di atas tersemat dalam pembukaan UUD'45, begitu mulia serta baik harapan bangsa ini saat dahulu kala. Ketika bangsa Indonesia masih dirintis kemerdekaan.
Pendidikan merupakan tahap dari upaya penyembuhan sifat kebodohan bangsa Indonesia dari keterpurukan bekas jajahan jajahan tangan orang tak bertanggungjawab. Sifat yang selama ini dijadikan sebagai racun oleh bangsa lain ketika mereka menjajah. Inilah yang menjadikan kita sebagai bangsa yang tertinggal. Karena masih banyak para penerus bangsa yang bahkan sama sekali tidak mengenyam sebuah pendidikan.
Pendidikan dikatakan sebagai hal yang penting bagi seluruh penduduk Indonesia. Pemenuhan kebutuhan atas sebuah pendidikan bagi tiap penduduk, akan menjadikan bangsa ini lebih maju. Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun adalah program awal yang kemudian disusul dengan program yang digunakan dalam membantu terciptanya hal tersebut, yakni program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian program yang dimaksud.
Sekolah sebagaimana mestinya, mempunyai segala macam sarana serta prasarananya dan hal ini seharusnya didapat dari pemerintah yang notabene sebagai lembaga penyedia fasilitas pendidikan paling utama. Hubungannya dengan hal tersebut maka dana BOS diturunkan. Secara otomatis sekolah sebagai pengelola pertama dana tersebut, pastinya akan secara langsung menggunakannya untuk pemenuhan kekurangan yang terdapat di sekolahnya. Dana tersebut digunakan untuk membeli buku-buku pelajaran, lemari-lemari serta berbagai dekorasi yang akan digunaka untuk pemenuhan sarana prasarana kegiatan belajar mengajar.
Kegiatan seperti ini dilaksanakan baik oleh sekolah negeri maupun swasta. Namun apa sebenarnya tujuan dari penggunaan dana BOS ini? Kembali pada pengertian di atas bahwa dana BOS bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. Dalam hal ini berarti dana tersebut digunakan untuk membantu para siswa sekolah dasar (SD) maupun menengah pertama (SMP) yang kurang mampu, agar mereka dapat mengenyam pendidikan sebagaimana semestinya. Karena pemerintah telah mewajibkan penduduk Indonesia untuk melaksanakan pendidikan wajib selama sembilan tahun. Tentunya inilah wujud tanggung jawab dari pemerintah atas program yang dikeluarkan. Dari pernyataan-pernyataan serta kenyataan yang terjadi, maka dapat disimpulkan bahwa dana BOS selama ini digunakan untuk membantu sekolah bukan untuk siswanya. Selain itu, pemenuhan atas buku-buku pada kenyataanya hanya untuk sekolah, bukan untuk siswanya. Berarti dapat dikatakan bahwa dana BOS digunakan untuk pemenuhan meningkatkan kecerdasan siswanya saja. Sedang kebutuhan lain seperti buku untuk dimiliki benar oleh siswa, mereka tetap mengeluarkan biaya sendiri. Sehingga dalam hal ini berarti pemerintah gagal dalam menjalankan tujuan program dana BOS.
Seperti telah disebutkan dalam UUD’45 dalam Pasal 31 yang berbunyi: setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (ayat 1) ini berarti secara tidak langsung bagaimanapun caranya pemerintah juga harus tetap mengusahakan tercapainya pendidikan bagi semua penduduk Indonesia. Ayat ke-2 berbunyi: setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Hal ini berkaitan dengan program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. Kemudian ayat ke-3 berbunyi: pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang. Pemenuhan atas hal-hal tersebut seharusnya diupayakan secara penuh oleh pemerintah namun pada kenyataanya belum maksimal. Lalu yang ke-4 berbunyi: negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional. Dana tersebut digunakan sebagai penyedia berbagai fasilitas serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam bidang pendidikan dan yang terakhir, pada ayat ke- 5 berbunyi: pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia. Pernyataan tersebut juga mengindikasikan bahwa pemerintah memnag memegang peranan penting dalam memajukan pendidikan.
Kali ini penulis menanggapi mengenai pasal 31 ayat ke-4 yangmana disebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang–kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan. Hal ini diperuntukkan untuk berbagai macam keperluan dalam hal pendidikan. Alokasi dana tersebut selama ini telah terselenggara secara baik pada awalnya, namun ternyata masih terdapat banyak sekali masalah-masalah dalam hal pemenuhan fasilitas. Terbukti dengan sekolah pada kenyataanya memakai dana tersebut untuk pemenuhan berbagai fasilitas sarana serta prasarana yang belum memadai untuk kegiatan belajar mengajar. Sedangkan alokasi dana BOS pada dasarnya dimaksudkan untuk membantu anak-anak yang kurang mampu.
Hal seperti diatas terjadi karena pengawasan yang kurang baik. Dana yang turun seharusya pelaksaaanya diawasi secara langsung agar tidak terjadi abu-abu dalam pemakainnya. Transparasi mungkin menjadi kendala sebagian besar penyebab terjadinya permasalahan tidak tercapainya tujuan dana BOS tersebut. Sehingga baik pemerintah maupun pihak terkait seharusnya dapat bekerjasama dalam pencapaian hasil dari pemenuhan tujuan yang benar mengenai alokasi dana BOS maupun dana pendidikan sebesar 20% tersebut.
Dari beberapa pernyataan di atas, pada dasarnya upaya yang telah di lakukan selama ini sebenarnya telah maksimal walaupun untuk sekedar memfasilitasi dan mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20% sebagai anggaran untuk pemenuhan sarana prasarana pendidikan sedang dana BOS dimaksudkan untuk membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu agar mereka tetap mendapatkan pendidikan sebagaimana mestinya, selain karena hal tersebut adalah pemenuhan atas program pemerintah wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun.
Katakanlah sepertihalnya, siswa membayar biaya SPP lebih murah dari sebelum mendapatkan bantuan dana BOS. Namun masih banyak berbagai peralatan serta perlengkapan yang belum merata pengggunaanya. Sehingga kemungkinan sekolah melakukan tindakan tersebut. Semuanya masih dijadikan milik sekolah sebagai sebuah sarana yang hanya bisa dipakai tanpa dimiliki oleh siswa. Ini berarti pemerintah telah gagal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H