Lihat ke Halaman Asli

Dagang dan Riba dalam Islam

Diperbarui: 15 Juni 2024   13:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam adalah satu satunya ajaran di dunia yang mempunyai konsep dan sistem tatanan kehidupan yang sempurna. Kesempurnaan ajaran tersebut seiringan dengan karakteristik dan juga tata perilaku manusia itu sendiri. Ekonomi ialah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konsep ajaran Islam. Ekonomi Islam pada intinya adalah konsekuensi yang masuk akal dari ajaran Islam itu sendiri. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk mengaplikasikan ajaran Islam pada setiap aspek kehidupan mereka tanpa terkecuali salah satunya yaitu ekonomi.

Islam memiliki cara pandang tersendiri dalam masalah perekonomian, tidak dari sudut pandang kapitalis, sosialis, ataupun gabungan dari kedua pandangan tersebut. Islam memberikan hak perlindungan kepemilikan individu, sedangkan untuk kepentingan masyarakat didukung dan juga diperkuat, dengan tetap menjaga keseimbangan dalam kepentingan masyarakat maupun individu dan menjaga moralitas.

Sistem ekonomi kapitalis dan sosialis sangatlah bertolak belakang dengan sistem ekonomi yang ditawarkan oleh ajaran Islam, menurut kedua perspektif tersebut, Islam adalah suatu sistem kepercayaan yang hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Sehingga mereka tidak bisa menerima Islam sebagai pandangan terhadap sistem ekonomi. Sistem ekonomi kapitalis dan juga sosialis tidak memperbolehkan mencampurkan antara perekonomian dengan urusan keagamaan, karena hal tersebut bisa menghambat pertumbuhan ekonomi, mereka juga menganggap bahwa Islam ialah agama yang terlalu banyak aturannya.

Dalam agama Islam sendiri semua urusan ekonomi terdapat suatu tata cara aturan yang sudah dijelaskan pada Al-Qur'an maupun hadits. Salah satu peraturan bagi pelaku ekonomi dalam menjalankan usahanya ialah dimana Islam mengatur tentang perkara penimbangan suatu barang. Hal tersebut dijelaskan pada Al Qur'an surat Al a'raf ayat 85.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

Artinya: "Dan kepada penduduk Madyan, Kami (utus) Syu'aib, saudara mereka sendiri. Dia berkata, "Wahai kaumku! Sembahlah Allah. Tidak ada Tuhan (sembahan) bagimu selain Dia. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Sempurnakanlah takaran dan timbangan, dan jangan kamu merugikan orang sedikit pun. Janganlah kamu berbuat kerusakan di Bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu orang beriman." (QS. Al-A'raf 7: Ayat 85).

Seperti apa yang di jelaskan pada ayat diatas bahwasanya menyempurnakan timbangan adalah salah satu contoh aturan yang ada pada sistem perekonomian Islam. Ketika seorang pedagang melakukan kecurangan dalam menimbang barang yang dijual, yakni dia mengurangi timbangannya, maka hal tersebut termasuk dalam riba fadhl. Pedagang tersebut berarti telah mengambil tambahan uang dari si pembeli. Riba sendiri merupakan suatu perbuatan yang dilarang dalam perdagangan yang memakai perspektif Islam. Hal tersebut dijelaskan pada ayat berikut ini :

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 275).

Di Indonesia banyak sekali contoh perekonomian yang didalamnya terdapat unsur riba. Salah satu contohnya yakni pada perbankan. Di dalam perbankan sendiri terdapat unsur riba dimana bunga bank termasuk riba, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran Islam. Riba bisa saja terjadi pada pinjaman yang bersifat konsumtif, maupun pinjaman yang bersifat produktif. Dan pada hakikatnya riba dalam bunga bank memberatkan peminjam.

Namun jangan khawatir soal hal tersebut karena di Indonesia sendiri sudah ada yang namanya bank syariah Indonesia. Dimana dalam bank syariah tersebut tidak mengenal bunga berbunga yang disebut dengan istilah riba. Konsep bank syariah di Indonesia sendiri sudah diatur oleh DSN MUI. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline