Bersiap menuju World Class University (WCU), Universitas Negeri Malang (UM) semakin mengepakkan sayap di dunia internasional. Perubahan status UM dari Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum (PTN BLU) menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH) dapat menunjang proses internasionalisasi sehingga mampu menciptakan hubungan baik dengan perguruan tinggi di seluruh dunia. Salah satu cara yang efektif dalam mendukung UM menuju WCU melalui Pengukuhan Adjunct Professor. Acara tersebut berhasil mengukuhkan 42 guru besar dari berbagai negara untuk melakukan proses pembelajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Acara Pengukuhan 42 Adjunct Professor tersebut dihadiri oleh para dosen serta staff UM di Graha Cakrawala (29/09/2022).
UM pada tahun 2019 telah mengadakan acara Pengukuhan Adjunct Professor, yakni sebanyak 4 guru besar dunia berhasil dikukuhkan. Hingga saat ini, UM telah memiliki 46 adjunct professor dari seluruh dunia. Dengan dilantiknya para akademisi dari berbagai negara ini, diharapkan mampu memberi sumbangsih dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi di Kampus Cakrawala. Selama masa pengukuhan sebagai adjunct professor, para guru besar melakukan berbagai kegiatan akademik di fakultas masing-masing, di antaranya adalah kuliah umum dan lokakarya. Selain itu, para adjunct proferssor diberikan mandat untuk terlibat dalam co-teaching, co-researching, dan co-publishing untuk memberikan pelayanan pendidikan. Adjunct professor berperan dalam kehidupan akademik kampus, seperti penelitian, pengajaran, dan layanan pendidikan bertaraf internasional. Penyematan adjunct professor pada guru besar sebagai gelar kehormatan yang pantas disandang oleh para akademisi dari berbagai disiplin ilmu tersebut.
Para adjunct professor yang telah dilantik dikontrak selama lima tahun oleh Kampus Cakrawala. Dalam kurun waktu tersebut, akan diadakan peninjauan mengenai kontribusi masing-masing adjunct professor guna mengukir catatan dan kontribusi yang signifikan kepada UM selama perpanjangan masa kerja sama. Dalam menentukan calon adjunct professor, terdapat beberapa cara yang dilakukan. Pencalonan adjunct professor dapat diajukan oleh tiap-tiap fakultas. Masing-masing fakultas memiliki hak untuk merekomendasikan nama-nama akademisi yang akan menjadi calon adjunct professor UM. Setelahnya, pihak penyeleksi adjunct professor akan menyelisik rekam jejak akademik tiap calon, yaitu publikasi dan indeks-h yang menunjukkan kontribusi masing-masing calon dalam ilmu pengetahuan. Penilaian calon adjunct professor didasarkan pada keterlibatan dengan akademisi UM dan rekam jejak sebagai akademisi di kancah internasional. Selain direkomendasikan oleh fakultas, calon adjunct professor dapat juga direkomendasikan oleh mitra UM atau para calon yang mendaftarkan diri secara mandiri. Mitra kampus dapat merekomendasikan nama-nama calon adjunct professor sebagai wujud strategi penguatan kerja sama mitra dengan pihak UM. Terlepas dari cara mendaftar, para calon adjunct professor tetap menjalani satu seleksi yang sama, yaitu seleksi mengenai reputasi akademik dan seleksi terkait seberapa jauh masing-masing calon berkolaborasi dengan UM.Syarat yang harus dipenuhi untuk pendaftar adjunct professor tertuang dalam Peraturan Rektor (PERREK) Univesitas Negeri Malang. Satu hal yang pasti mengenai syarat pencalonan adjunct professor adalah tidak adanya batas usia yang ditetapkan. Hal tersebut sebagai aktualisasi nilai bahwa akademisi yang berkualitas tidak ditentukan oleh usia.
Pemilihan dan pengukuhan adjunct professor berdasarkan pada kecukupan Kampus Cakrawala akan angka adjunct professor itu sendiri. Kecukupan tersebut di antaranya ditinjau dari kebutuhan terkait kriteria IKU dan kriteria rangking internasional. Pengukuhan adjunct professor kali ini adalah kegiatan yang spesial karena masif. Pengukuhan adjunct professor kali ini bukanlah pengukuhan yang pertama kali dilaksanakan. "Tentunya dengan pengangkatan adjunct professor ini, internasionalisasi UM di bidang pendidikan akan semakin lancar karena memang pengangkatan mereka (adjunct professor) terkait dengan internasionalisasi universitas," ujar Evi, direktur kantor urusan internasional UM. Pengangkatan adjunct professor tentunya memiliki pengaruh pada akreditasi universitas. Namun, pengukuhan adjunct professor tidak hanya menitikberatkan pada rangking. Internasionalisasi diharapkan mampu dirasakan oleh semua elemen civitas akademik yang ada di UM. "Yang bisa ke luar negeri itu tidak semua dosen, yang bisa ke luar negeri itu tidak semua mahasiswa.
Dengan kita melibatkan akademisi dari luar negeri masuk ke UM, semua mahasiswa yang pernah ke luar negeri atau tidak pernah ke luar negeri punya kesempatan yang sama untuk merasakan pendidikan dengan kualitas internasional. Inilah yang kita namakan internationalization at home," timpal Nurenzia, ketua tim pengembang kantor urusan internasional. Proses internasionalisasi di suatu kampus tidak hanya semata untuk rangking saja, tetapi juga peningkatan kualitas yang dapat dinikmati secara setara oleh seluruh civitas akademik UM.