Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Naufal Tsani Azizy

Mahasiswa Universitas Brawijaya

Daftar Merek Baru dengan Mudah: Permohonan Online Tanpa Ribet!

Diperbarui: 24 Juni 2023   11:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: indiafilings.com 

Mendaftarkan merek adalah langkah penting bagi pemilik bisnis untuk melindungi identitas merek mereka. 

Namun, seringkali prosedur pendaftaran merek dapat terasa rumit dan memakan waktu. Untungnya, sekarang kamu bisa memanfaatkan kemudahan pendaftaran secara online.

Dalam artikel ini, kami akan memandu melalui proses pendaftaran merek baru dan memberikan panduan langkah demi langkah untuk memudahkanmu dalam mengajukan permohonan secara online.

Syarat Pendaftaran Merek Baru

1. Persiapkan Etiket/Label Merek yang Menarik
Sebelum memulai proses pendaftaran merek, pastikan kamu telah menyiapkan etiket atau label merek yang menarik. Etiket merek yang menarik dapat memberikan daya tarik visual dan membantu merekmu menjadi lebih dikenal oleh konsumen.

2. Tanda Tangani Dokumen Permohonan dengan Jelas
Proses pendaftaran merek membutuhkan dokumen permohonan yang lengkap dan jelas. Pastikan kamu menandatangani dokumen-dokumen tersebut dengan jelas dan sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Tanda tangan yang jelas akan memastikan validitas dan keabsahan permohonan merekmu.

3. Dapatkan Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)
Bagi pemohon yang merupakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), pastikan kamu mendapatkan Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas. Surat tersebut akan menjadi bukti bahwa usahamu tergolong dalam kategori UMK.

4. Sertakan Surat Pernyataan UMK Bermaterai
Pemohon UMK diharuskan menyertakan Surat Pernyataan UMK yang telah dilegalisir dengan materai. Surat pernyataan ini mengkonfirmasi bahwa usahamu memang termasuk dalam kategori Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Prosedur Pendaftaran Merek Baru

Setelah memenuhi persyaratan dokumen, kita akan beralih ke proseduf pendaftaran merek secara online. Berikut adalah prosedur pendaftaran merek secara online:

  1. Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
  2. Pilih jenis pelayanan "Merek dan Indikasi Geografis"
  3. Pilih jenis pemohon: "Usaha Mikro dan Usaha Kecil" atau "Umum"
  4. Pilih metode pendaftaran: "Secara Elektronik (Online)"
  5. Isi Data Pemohon dan Data Permohonan dengan lengkap
  6. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
  7. Buat Akun pada platform merek https://merek.dgip.go.id/
  8. Log in menggunakan akun yang telah dibuat

Langkah-Langkah Pendaftaran Merek Baru 

Selanjutnya, Berikut adalah langkah-langkah prosedur pendaftaran merek secara online:

  1. Pilih "Permohonan Online"
  2. Masukkan Kode billing yang telah dibayarkan pada Langkah 1
  3. Isi Data Pemohon pada Langkah 2
  4. Isi Data Kuasa (jika diperlukan) pada Langkah 3
  5. Isi Data Hak Prioritas (jika diperlukan) pada Langkah 4
  6. Isi Data Merek pada Langkah 5
  7. Isi Data Kelas dengan mengklik "Tambah" pada Langkah 6
  8. Unggah lampiran dokumen persyaratan pada Langkah 7
  9. Periksa dan preview data pada Langkah 8
  10. Cetak Draft Tanda Terima pada Langkah 9
  11. Klik "Selesai" untuk menyelesaikan proses

Dikutip dari casakreatif Biaya pendaftaran sebesar: Rp.1.800.000/kelas untuk umum dan Rp.500.000/kelas untuk UMK

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, kamu bisa mengajukan permohonan pendaftaran merek dengan mudah melalui sistem pendaftaran online. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline