Pada bulan Mei 2023 silam, publik digegerkan dengan kasus seorang bos di sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mengajak karyawannya untuk staycation di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja. Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai bentuk pelecehan seksual dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Secara hukum menurut Pasal 5 dan 6 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
- "Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan" (Pasal 5 UU Ketenagakerjaan)
- "Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa didiskriminasi dari pengusaha" (Pasal 6 UU Ketenagakerjaan)
Dari kedua pasal tersebut, ajakan staycation yang diajukan oleh atasannya tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, karena hanya diajukan kepada karyawan perempuan. Hal ini juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan seksual, karena mengarah pada tindakan asusila. Penilaian ini sejalan dengan pendapat dari Komnas Perempuan, yang menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelecehan seksual berbasis kuasa. Komnas Perempuan juga mendesak agar pemerintah dan perusahaan mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Hal ini dapat dikategorikan sebagai syarat yang tidak boleh diberlakukan oleh pengusaha kepada karyawan. Hal ini karena syarat tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi karyawan, baik secara materiil maupun non-materiil.
Upaya Penyelesaian Perselisihan Industrial yang terkait dengan kasus ini.
Penyelesaian perselisihan industrial yang terkait dengan kasus ini dapat dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu:
-Jalur bipartit
Jalur bipartit adalah jalur penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan oleh dua belah pihak, yaitu pengusaha dan pekerja/buruh. Dalam kasus ini, penyelesaian bipartit dapat dilakukan dengan cara negosiasi antara korban dan atasannya. Jika negosiasi tidak berhasil, maka penyelesaian dapat dilanjutkan ke jalur selanjutnya. Dalam kasus ini, korban telah mencoba untuk menyelesaikan masalah secara bipartit, namun tidak berhasil. Korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
-Jalur tripartit
Jalur tripartit adalah jalur penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan oleh tiga pihak, yaitu pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. Dalam kasus ini, penyelesaian tripartit dapat dilakukan dengan cara mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah. Jika mediasi tidak berhasil, maka penyelesaian dapat dilanjutkan ke jalur selanjutnya.
-Jalur arbitrase
Jalur arbitrase adalah jalur penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan oleh arbiter yang dipilih oleh kedua belah pihak.
Dalam kasus ini, penyelesaian arbitrase dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan kepada arbiter.
Penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum telah memberikan efek jera bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Selain itu, penyelesaian ini juga memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh dari berbagai bentuk pelanggaran dan tindak kekerasan di tempat kerja. Dalam kasus bos yang mengajak karyawannya untuk staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja, penyelesaian perselisihan industrial dapat dilakukan melalui jalur hukum. Jalur hukum merupakan jalur penyelesaian perselisihan industrial yang paling formal dan dapat memberikan efek jera bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Pada kasus ini, korban telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Pihak berwajib kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan atasannya tersebut sebagai tersangka. Atasannya tersebut kemudian diadili di pengadilan dan divonis bersalah. Putusan pengadilan tersebut telah memberikan efek jera bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Selain itu, putusan tersebut juga memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh dari berbagai bentuk pelanggaran dan tindak kekerasan di tempat kerja. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian perselisihan industrial melalui jalur hukum:
-Pelaporan harus dilakukan secara tertulis
Laporan perselisihan industrial harus dilakukan secara tertulis kepada instansi yang berwenang, yaitu Dinas Ketenagakerjaan setempat. Laporan tersebut harus memuat identitas pelapor, identitas terlapor, dan substansi perselisihan.
-Instansi yang berwenang akan melakukan mediasi
Instansi yang berwenang akan melakukan mediasi untuk menyelesaikan perselisihan secara damai. Mediasi dilakukan oleh mediator yang ditunjuk oleh instansi tersebut.