Lihat ke Halaman Asli

Naufal AchmadAlbani

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga (Difabel TULI)

Larangan Mudik yang Kebingungan

Diperbarui: 19 Mei 2021   18:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mudik adalah sebuah tradisi di negara kita yang dilaksanakan saat menghadapi hari raya idul fitri, moment ini dilakukan sebagai acara untuk bersilaturahmi dengan orangtua, saudara dan teman di kampung halaman, apalagi untuk mereka yang bekerja/mencari nafkah di kota yang jauh dari kampung halamannya, moment mudik merupakan saat yang ditunggu-tunggu.

Beberapa hari ini hampir disetiap media sosial membicarakan masalah larangan mudik yang berlaku mulai 6 mei sampai tanggal 17 mei 2021. Mendengar berita itu jadinya banyak masyarakat yang mudik diawal sebelum pemberlakuan larangan mudik dilaksanakan, orang-orang sudah mulai memenuhi stasiun kereta api dan terminal bis antar provinsi, karena mungkin khawatir tidak bisa mudik seperti lebaran tahun kemarin.

Melihat banyaknya masyarakat yang mudik diawal waktu, pemerintah pun kemudian membuat peraturan baru, yaitu larangan pra mudik yang mulai diberlakukan tanggal 22 april yang dikenal sebagai ''pengetatan'' yang mana masih diperbolehkan untuk mudik dengan syarat harus melakukan tes swab, rapid atau genous. Larangan mudik ini sudah membuat bingung masyarakat, apalagi untuk masyarakat awam yang tidak sepenuhnya memahami masalah pandemic covid-19.

Mudik dilarang tapi tempat wisata dibuka kalimat itu yang sering dibahas di masyarakat. Dengan adanya larangan mudik ini ada beberapa perusahaan merasa dirugikan, diantaranya perusahaan-perusahaan di bidang transportasi, ada satu perusahaan travel sampai menutup usahanya karena sepi dari penumpang, ''percuma buka juga tidak ada penumpangnya'' kata salah seorang pemiliki pengusaha travel yang saya lihat di acara televisi.

Ada hal yang paling membingungkan masyarakat dalam aturan larangan mudik ini disatu sisi dan WNA dibolehkan untuk datang ke Indonesia, masalah ini yang menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat yang mengakibatkan banyak orang yang nekad untuk mudik walaupun petugas keamanan ditempatkan di pos-pos dimana-mana, tetapi orang-orang tetap mudik dengan melalui jalur/jalan alternatif yang sering disebut dengan istilah jalan tikus.

Perlu difahami, bahwa tujuan pemerintah membelakukan larangan mudik yaitu sebagai salah satu usaha untuk memutus rantai penyebaran covid-19, kalau semua masyarakat di kota mudik, dikhawatirkan mereka membawa dan penularkan virus corona kepada keluarganya di kampung halaman, sehingga akan menimbulkan pelonjakan korban seperti pada lebaran tahun kemarin.

Walaupun vaksin sudah mulai melaksanakan, tapi bukan berarti setelah divaksin kita boleh bebas bergaul, berkerumun, karena vaksin itu bukan untuk menghentikan pandemic covid-19, melainkan untuk meningkatkan imun di dalam tubuh kita. Namun kebanyakan orang salah faham atau gagal faham dalam hal ini mereka mengira vaksin itu bisa menghilangkan covid-19, jadi mereka merasa bebas setelah divaksin.

Dalam menghadapi kegagalan faham ditengah-tengah masyarakat ini, mungkin pemerintah khususnya yang berkompeten dalam penanggulangan covid-19 ini harus lebih gencar lagi mengedukasi dan mensosialisasikan covid-19 dan vaksinasi, agar masyarakat lebih faham, dan tidak menimbulkan persepsi buruk terhadap pemerintah.Pemerintah juga harus lebih tegas lagi dalam membuat aturan-aturan untuk memutus mata rantai covid-19 ini.

Kita sebagai warga negara yang baik, harus mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanggulangan penyebaran covid-19 ini, supaya pandemic ini dapat cepat berlalu. Kita harus bersikap sabar dalam menghadapi musibah ini, sempurnakan ikhtiar dan pembanyak doa, tetap menjaga protokol kesehatan, hindari kerumunan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline