Lihat ke Halaman Asli

naufal abror

Undergraduated Law Student

Mahasiswa Undip Berikan Sosialisasi PPKM Darurat Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021

Diperbarui: 9 Agustus 2021   18:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang (2/8).
Saat ini kasus Covid-19 masih terus meningkat di Indonesia, diakses melalui https://siagacorona.semarangkota.go.id/halaman/covid19 tercatat 81.634 kasus positif Covid-19 di Kota Semarang dan total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 3.440.396 sejak pertama terkonfirmasi pada Maret 2020 silam. 

Covid-19 dapat menyebar antar manusia, diantaranya yaitu kontak langsung dengan orang yang terinfeksi (menyentuh dan berjabat tangan) atau melalui droplet orang yang terinfeksi pada saat batuk atau bersin, dan menyentuh benda atau permukaan yang terkena droplet, kemudian menyentuh mulut, hidung atau mata sebelum mencuci tangan.

Penularan COVID-19 dapat terjadi di beberapa tempat diantaranya yaitu rumah, fasilitas umum, tempat kerja dan tempat rekreasi. Oleh karena itu perlu dilakukan Sosialisasi PPKM Darurat sebagai upaya untuk mengurangi penularan dan melakukan pencegahan.

Memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kelurahan Kalipancur merupakan bentuk kepedulian mahasiswa Undip terhadap kesehatan masyarakat. Kegiatan ini juga merupakan upaya yang dapat dilakukan untuk menekan jumlah pasien terpapar virus Covid-19. 

Di Universitas Diponegoro, pelaksanaan pengabdian masyarakat melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dilaksanakan secara daring, tidak seperti KKN pada umumnya yang melakukan penerjunan secara langsung. Kegiatan KKN ini disebut dengan istilah “KKN Pulang Kampung” dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Ada beberapa poin yang diubah dalam hal PKM ini antara lain :

Sejalan dengan pelaksanaan pengabdian masyarakat melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), mahasiswa KKN Tim II Undip Periode 2020/2021 mengadakan sosialisasi mengenai Pelaksanaan PPKM Darurat Kota Semarang sebagai upaya pencegahan terhadap masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Semarang. 

Kegiatan ini didasarkan pada observasi masalah yang ditemukan di RT 11 RW 03, Kelurahan Kalipancur, dikarenakan saat ini banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang pentingnya Pelaksanaan PPKM Darurat dan melaksanakan patuh protokol kesehatan mengingat tingginya angka kasus positif di Kota Semarang.

Dokpri

Dokpri

Program ini dinilai relevan dan perlu untuk diberikan kepada warga RT 11 RW 03, Kelurahan Kalipancur. Sebelum melaksanakan kegiatan ini mahasiswa mengajukan izin dan memaparkan kegiatan yang akan dilakukan selama program KKN kepada Ketua RT 11 sehingga setelah diajukan dan disetujui maka kegiatan dapat dilaksanakan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline