Lihat ke Halaman Asli

Naufal Jihad

Freelance Writer

Rapor Merah Kepemimpinan Gubernur Sumatera Barat

Diperbarui: 6 Agustus 2023   01:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Terhitung sejak tanggal 31 Juli 2023 lalu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi topik utama yang dibicarakan oleh masyarakat dan juga media. Peristiwa yang cukup fenomenal terjadi pada Sabtu, 5 Agustus 2023 sebagaimana yang telah viral di media sosial bahwa massa demonstrasi yaitu masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat yang tengah memperjuangkan haknya di hadapan Pemerintah Sumbar di Kota Padang selama kurang lebih lima hari ini akhirnya dipulangkan secara paksa oleh Pemprov Sumbar melalui aparat kepolisian Polda Sumbar. 

Peristiwa ini terjadi bermula ketika masyarakat Air Bangis yang menetap di Masjid Raya Sumatera Barat, karena mereka datang jauh-jauh dari Pasaman Barat untuk menyuarakan haknya di hadapan Pemprov Sumbar yakni khususnya Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah. Lima hari yang dilalui masyarakat Air Bangis beserta pengunjuk rasa lainnya yang berasal dari beberapa elemen masyarakat mengalami hal-hal yang cukup dramatis, mulai dari keberadaan Gubernur Sumbar yang tidak diketahui saat unjuk rasa yang telah dilakukan selama empat hari belakangan itu, kemudian sampailah pada momen dimana masyarakat Air Bangis yang terlihat sepertinya dipaksa oleh aparat untuk dipulangkan ke Pasaman Barat tempat mereka tinggal.

  Terlepas dari permasalahan yang dibawa oleh masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat ke- hadapan Gubernur Sumbar. Penulis ingin menyoroti bagaimana tindakan atau keputusan Pemprov Sumbar, dalam hal ini Gubernur sebagai pengambil keputusan atas apa yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian Polda Sumbar tentu saja menunjukkan citra yang kurang baik bagi seorang kepala daerah yang dikenal alim dan cukup dekat dengan masyarakat selama kurang lebih memimpin pemerintahan selama kurang lebih 15 tahun belakangan ini. Hari ini sepertinya menjadi momentum masyarakat Sumbar melihat sisi lain dari kepemimpinan Gubernur Sumbar yang selama ini digadang-gadangkan memiliki citra baik di hadapan seluruh masyarakat Sumbar.

Tindakan Represif

Melansir berita yang disampaikan oleh Tempo.co bahwa setidaknya terdapat 17 orang yang ditangkap oleh aparat kepolisian saat pemulangan paksa masyarakat Air Bangis di Masjid Raya Sumbar. Data yang ditunjukkan oleh Tempo menyebutkan bahwa 17 orang yang ditangkap merupakan masyarakat Air Bangis. Kemudian pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, dan PBHI Sumatera Barat saat terjadi upaya paksa memulangkan massa yang berkumpul di Sumatera Barat pada Sabtu, 5 Agustus 2023. Sekitar pukul 14.00 WIB pihak kepolisian hendak memulangkan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, namun masyarakat tidak mau pulang sehingga polisi mencoba untuk memaksa mereka kembali ke rumah masing-masing.

Alasan masyarakat Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat yang juga didampingi oleh LBH, PBHI, dan mahasiswa saat itu tidak mengikuti arahan dari pihak kepolisian yang hendak memulangkan mereka karena disaat yang sama mereka masih menunggu hasil audiensi dengan Gubernur Sumbar yang diwakili oleh warga dan mahasiswa. Akan tetapi belum selesai dialog yang dilakukan antara perwakilan masyarakat, mahasiswa dan Pemprov Sumbar, anggota Polda Sumbar yang terdiri dari anggota brimob masuk ke lantai satu Masjid Raya Sumbar dimana tempat peristirahatan yang diberikan kepada masyarakat Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat mencoba menghalau masyarakat yang berada disana dan berupaya untuk memasukan mereka ke dalam bus.

Ketika masyarakat mencoba menolak apa yang telah diupayakan oleh anggota kepolisian Polda Sumbar, akhirnya terjadilah tindakan represif untuk membubarkan secara paksa masyarakat dan pendamping yang berada di dalam Masjid Raya Sumbar. Menurut Indira Suryani yang merupakan Direktur LBH Padang mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini merupakan salah satu penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, tindakan ini juga melanggar konstitusi dimana Indira menjelaskan kembali bahwa terdapat peraturan internal kepolisian yakni, Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Cara Penyelenggaraan Pelayanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Citra Buruk bagi Gubernur Sumbar

Setiap tindakan yang dilakukan aparat kepolisian tentu berdasarkan arahan dan keputusan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau dalam hal ini Gubernur, Mahyeldi Ansharullah yang menginginkan masyarakat Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat agar dipulangkan secara paksa. Secara hukum memang apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian sudah menyalahi beberapa ketentuan hukum yang berlaku bagi Instansi Kepolisian itu sendiri dan juga terhadap konstitusi yang telah ditetapkan. Secara logis, memang hal ini tentu saja terjadi sebab adanya keinginan Pemprov Sumbar, sehingga aparat kepolisian dalam hal ini Polda Sumbar diperintahkan turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Masjid Raya Sumbar.

Padahal sesungguhnya masyarakat Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat hanya menginginkan kepastian haknya di hadapan Gubernur. Mereka hanya ingin menunggu untuk beberapa waktu agar mendapat kepastian hukum, sehingga ketika hal itu dipenuhi oleh Gubernur tentu saja masyarakat secara sadar tanpa dipaksa akan pulang dengan sendirinya. Namun hal tersebut tidak semudah yang dibayangkan, mereka harus menerima tindakan represif oleh aparat kepolisian. Selama ini masyarakat Sumbar melihat kepemimpinan seorang Mahyeldi Ansharullah sebagai sosok yang menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan, tanpa adanya tindakan yang represif seperti yang dialami oleh masyarakat Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat saat ini.

Hal semacam ini, tentu saja akan menjadi raport merah bagi kepemimpinan Gubernur Sumatera Barat, karena secara nyata memperlihatkan citra buruk di hadapan masyarakat. Sumatera Barat masih sangat dikenal dengan Adat dan Budaya Minangkabau yang sejalan dengan Syariat Islam, latar belakang yang dimiliki oleh Gubernur Sumbar hari ini tentu saja sejalan dengan hal itu. Akan tetapi tindakan yang diputuskan terhadap masyarakat Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat sepertinya bertolak belakang dengan apa yang telah diharapkan masyarakat Sumbar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline