Lihat ke Halaman Asli

NATIA GRASHELLA AP

Natia Grashella

Otonomi Daerah Bentuk Dari Pembagian Kekuasaan

Diperbarui: 3 Juli 2022   09:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Otonomi daerah berasal dari kata bahasa Yunani, yaitu Autonomous yang memiliki arti hak untuk mengatur pemerintahan dengan inisiatif dan kemampuan sendiri.

Pengertian Otonomi Daerah

Di sisi lain, Otonomi daerah adalah tugas atau kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur atau mengendalikan operasi setiap pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang.

Sedangkan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak, kekuasaan, dan kewajiban daerah otonom untuk menguasai urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan undang-undang.

Secara umum, salah satu tujuan penerapan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara mandiri. Kebijakan otonomi daerah ini diharapkan memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan daerahnya masing-masing.

Dasar Hukum

Penerapan otonomi daerah memiliki landasan hukum sebagai berikut:

1. Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 ayat 1-7.

2. Undang Undang Dasar Pasal 18A Ayat 1-2

3. Undang-Undang Dasar Pasal 18B Ayat 1-2

4. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/199.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline