Lihat ke Halaman Asli

Nathen Weo

Mahasiswa

Memarkir Kendaraan Secara Sembarangan di Pinggir Jalan, Dapat Memicu Terjadinya Kemacetan dan Kecelakaan

Diperbarui: 12 Juni 2024   11:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Fenomena kendaraan diparkir sembarangan dijalan seringkali kita temui. Baik di area jalan raya umum, maupun di area kompleks perumahan. Hal ini tentunya melanggar hukum, mengganggu pengguna jalan yang lain, dan beresiko bagi kendaraan itu sendiri. 

Selain melanggar hukum, memarkir sembarangan khusunya di area kompleks perumahan sangat mengganggu pengguna jalan lain. Dan juga akan rawan terhadap tindakan kriminal. Misalnya, kasus pencurian kaca spion, atau kaca mobil dipecahkan, dan banyak lagi kejadian-kejadian kriminal lainnya. 

Parkir sembarangan sebenarnya sudah sejak dulu terjadi, dan kini sudah menjadi suatu kebiasaan dan dianggap wajar oleh masyarakat. Padahal, hal ini sangat tidak baik, karena terus di pelihara sehingga kebiasaan ini terus terulang dalam waktu yang lama.  

Tanpa kita sadari, kebiasaan yang tidak baik ini memberikan banyak efek. Diantaranya, memicu terjadinya kemacetan, kecelakaan yang disebabkan karena sempitnya kapasitas jalan raya. Padahal sudah jelas tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. "Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp500.000". Tetapi pada kenyataannya masih banyak dari masyarakat yang lalai dan melanggar akan hal ini.

Masyarakat diharapkan dapat bijak dalam bertindak. Tenggang rasa teradap pengendara lain, untuk memarkir kendaraan sesuai tempatnya. Dan sudah semestinya masyarakat tidak memarkir sembarangan dibahu jalan, khusunya dijalan yang aktif dilintasi oleh pengendara. 

Dan untuk mewujudkan itu, sangat diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat itu sendiri agar aktifitas dijalan kecil maupun dijalan raya dapat berjalan efektid dan terhindar dari kecelakaan. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline