Lihat ke Halaman Asli

Nathasya Ayu Syaharani

Mahasiswa Universitas Indo Global Mandiri

Efek dari Pengesahan UU Cipta Kerja

Diperbarui: 3 April 2023   12:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

sebelum masuk ke tema, kita harus tau dulu apa itu Cipta Kerja, Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.


apakah UU Cipta Kerja ini Efektif di Indonesia, diketahui UU Cipta Kerja memiliki peran yang efektif dalam pembangunan hukum Indonesia, karena UU Cipta Kerja bisa memudahkan masalah ataupun perosalan regulasi di satu Undang-undang saja, sehingga masyarakat bisa terpaku ataupun cukup merujuk pada UU Cipta Kerja. apa dampak positif dari disahkannya UU Cipta Kerja ini.


Ada beberapa dampak positif dari disahkannya RUU Cipta Kerja
-memudahkah pengusaha untuk mengembangkan usaha serta melebarkan sayap perusahaanny.
-mendorong investasi serta meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat dan menghilangkan ego sektoral.
-Kebijakan di dalam Undang-Undang dapat mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja 3 juta per tahun


jika ada dampak positif maka ada juga dampak negatif, antara lain.
-tidak meratanya kebijakan Undang-undang tersebut karena dinilai merugikan masyarakat karena lebih melayani kepentingan korporasi hingga melahirkan hiper regualasi semu.
-menyalahgunakan kebijakan Undang-undang karena lebih banyak memberikan ruang bagi perusahaan dan korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja sehingga hak para pekerja terancam.
-ada juga para buruh yang putus hubungan kerja dengan perusahaannya.

lantas apakah RUU Cipta Kerja sudah berjalan dengan semestinya, menurut saya belum, karena masi banyak yang dirugikan dengan UU Cipta Kerja dan kurangnya merata dari kebijakan UU tersebut kepada masyarakat, salah satunya merugikan buruh, Pekerja, atapun pekerja yang memiliki kontrak dengan suatu instansi atau perusahaan, dan juga Undang-undang ini dinilai  terlalu mementingkan kebutuhan investor, pengusaha, dan dunia bisnis. diharapkan dengan opini saya ini dapat memberi ilmu atau informasi yang bisa digunakan dengan baik dikemudian hari, sekian dari saya terima kasih.

Nama: Nathasya Ayu Syaharani

Mahasiswa: Universitas Indo Global Mandiri

Prodi: Ilmu Pemerintahan


Daftar Pusaka

Kemenkeu. 2021. 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline