Hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada kapolres tentang penggunaan atribut kepolisian dalam bertugas
Presiden Jokowi dalam pertemuannya mengemukakan pembatasan penggunaan atribut polisi seperti tongkat dan ajudan dalam menjalanakan tugas Kapolres di Indonesia.
Berkaca dari kejadian sebelumnya di Stadion Kanjuruhan Malang, masyarakat merasa terintimidasi oleh oknum yang menggunakan atribut kepolisian secara sembarangan. Hal yang berkaitan dengan kekerasan secara fisik ingin dihilangkan oleh Presiden Jokowi agar masyarakat merasa aman
Kapolres sendiri berpendapat semua sudah sesuai prosedur kepolisian Indonesia yang membatasi penggunaan atribut untuk dipakai sebagai alat kekerasan. Mengutip dari Kaplores Irjen Muhammad Iqbal pembatasan sudah dilakukan dan sudah diterapkan di kepolisian
"Kan memang begitu. Itu standar operasional prosedur begitu", kutip beliau
Dengan diadakannya pembatasan penggunaan atribut diharapkan masyarakat akan merasa lebih aman bersama dengan kepolisian dan menghilangkan citra kekerasan dalam lingkungan kepolisian dan memperoleh kembali kepercayaan publik terhadap kepolisian Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H