Lihat ke Halaman Asli

Film Fifty Shades of Grey (2015) Dilarang Tayang di Bioskop Indonesia, Kok Bisa?

Diperbarui: 15 September 2022   19:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: 50 Shades Of Grey Live Chat Gets An Online Twitter Spanking - B&T (bandt.com.au) 

Hukum formal berupa peraturan perundang-undangan yang terdiri dari bentuk-bentuk keputusan tertulis, dibentuk oleh lembaga negara, sekaligus bersifat mengikat secara umum merupakan pengertian dari regulasi dalam perfilman (Khusna, dan Susilowati, 2015: 94 dalam Vita, R. A., 2022: 49). 

Film yang akan diedarkan dan ditayangkan atau dipertontonkan oleh masyarakat Indonesia harus memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (Vita, R. A., 2022: 50).

Terdapat dua jenis penyensoran. 

Pertama, penyensoran dan pelarangan apabila film yang ditayangkan sengaja mengajak publik berbuat yang tidak baik. 

Kedua, penyensoran dan pelarangan apabila film yang ditayangkan mengandung unsur pornografi, penyalahgunaan narkotika, perjudian, kekerasan, agama, serta harkat dan martabat manusia (Vita, R. A., 2022: 50).

Fifty Shades of Grey (2015)

Fifty Shades of Grey (2015) merupakan film Amerika Serikat bergenre romance dan drama yang dibintangi oleh Dakota Johnson dan Jamie Dornan. 

Fifty Shades of Grey (2015) merupakan adaptasi dari novel Fifty Shades of Grey (2011) dengan penulis EL James yang kemudian diadaptasi menjadi sebuah film yang disutradarai oleh Sam Taylor-Johnson. 

Film Fifty Shades of Grey (2015), menceritakan kisah cinta yang terjadi antara wartawan wanita yang miskin dengan seorang pengusaha muda pria. 

Namun, film ini mengandung banyak adegan sadomasokisme (melakukan hubungan seksual dengan penyiksaan) yang sangat kental dan detail. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline