Kali ini saya agak mundur ke belakang setelah melewati beberapa berita viral di media khususnya sebelum drama Setnov dengan KPK, yakni vonis Buni Yani. Vonis ini tidak terlalu viral dimedia menurut pengamatan saya karena langsung di banjiri cerita drama papa #SaveTiangListrik. Padahal kalau disimak secara serius, ada beberapa fakta yang menjanggal dalam pikiran saya.
Ini sangat erat kaitannya dengan kasus Ahok yang sempat mengoncang tanah air bahkan menjadi sorotan dunia. Dimana Ahok di seret ke pagar besi atas kasus penistaan agama yang menimpanya melalui pidatonya dikepulauan seribu.
Ahok di nyatakan bersalah menista agama islam karena pidatonya dikepulauan seribu mengandung unsur kebencian dan menodai agama islam. Salah satu bukti yang memperkuat tuntutan itu adalah Video pidatonya Ahok. Video di upload ke media sosial sehingga membuat umat islam marah dan menuntut Ahok, dan dinyatakan oleh hakim melalui saksi bahwa video itu benar adanya dan menjadi alat bukti yang sah.
Namun, setelah Ahok di Vonis bersalah, menyusul Buni Yani sebagai peng-upload video itu juga di vonis bersalah karena di diduga telah mengedit video pidato Ahok. Buni Yani dinyatakan melanggar dengan Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Buni Yani dinyatakan bersalah dan terbukti mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik (mengedit video). Jika Buni Yani terbukti mengedit videonya Ahok sehingga orang mendapat informasi salah, apakah mengganggu validnya Video itu sebagai bukti sah dalam kasus Ahok yang notabenenya sudah di vonis bersalah ?
Ataukah hakim 'salah' memvonis Ahok lantaran video yang menjadi alat bukti ternyata terbukti di edit oleh Buni Yani ?. Pikiran bodoh saya menyatakan ia, karena alat bukti salah bahkan bisa dinyatakan bahwa video editan itulah yang membuat hakim beranggapan Ahok menista agama. Negasi kalimatnya 'kalau video itu tidak diedit maka Ahok tidak bersalah'.
Kira-kira kasus seperti ini bagi yang tahu hukum, bagaimana kelanjutannya ? Maklum orang tipe pikir tanpa mikir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H