NAMA : JONATHAN GUMILANG
NIM : 212111042/ HES 6B
MATA KULIAH : ASURANSI SYARIAH
REVIEW BOOK
JUDUL : DASAR HUKUM DAN PRINSIP ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA
PENULIS : MUKHSINUN DAN UTIHATLI FURSOTUN
JUMLAH HALAMAN : 167 HALAMAN
#Sub 1 : Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi merupakan lembaga keuangan non bank yang berfungsi menghimpun dana masyarakat guna memberikan perlindungan resiko ketidakpastian yang diakibatkan terjadinya musibah, kecelakaan, atau kerugian lainnya. Salah satu jenis asuransi yaitu asuransi syariah. Asuransi syariah merupakan sistem asuransi yang berlandaskan syariat Islam dalam proses pelayanannya dan pengoperasiannya. Asuransi syariah adalah pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator. Syariah berasal dari ketentuan- ketentuan di dalam al-Qur'an dan as-Sunnah. Munculnya asuransi syariah di dunia islam di dasarkan adanya anggapan yang menyatakan bahwa asuransi yang ada selama ini, yaitu asuransi konvensional banyak mengandung unsur: gharar, maisir, riba. Asuransi ini memiliki prinsip-prinsip yang dipegang teguh yaitu ta'awunu 'ala al birr wa al-taqwa (tolong menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dantakwa) dan al-ta'min (rasa aman).
#Sub 2 : Berdirinya Asuransi Syariah di Indonesia
Munculnya asuransi syariah di dunia islam di dasarkan adanya anggapan yang menyatakan bahwa asuransi yang ada selama ini,yaitu Asuransi konvensional banyak mengandungunsur: gharar, maisir, riba.