Lihat ke Halaman Asli

Optimalisasi JKN-KIS, Gotong Royong Masyarakat dan Pemerintah

Diperbarui: 9 Juni 2022   14:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sejak awal diluncurkannya program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada tahun 2014, program ini terbukti mendukung kesetaraan layanan dan jaminan kesehatan masyarakat di Indonesia. Program Universal Health Insurance (Asuransi Kesehatan Universal) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) ini merupakan program unggulan di bidang penyetaraan kesehatan di Indonesia. Program ini diharapkan dapat mengatasi masalah ketimpangan layanan kesehatan di antara kelompok masyarakat demi menjalankan amanat sila ke-5 dari Pancasila.

Pada awalnya, program JKN-KIS ini mendapatkan antusiasme masyarakat yang tinggi. Masyarakat berharap dengan implementasi JKN-KIS, layanan kesehatan universal akan meningkat. Jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dapat terwujud dan meningkatkan kesejahteraan nasional. 

Hingga saat ini, program JKN-KIS terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun demikian, program unggulan ini masih jauh dari  kata optimal. Masih diperlukan evaluasi dan pembenahan berkesinambungan antara masyarakat dan pemerintah terus menyukseskan cita-cita jaminan sosial universal bagi Indonesia.

Jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan masih belum mencapai angka optimal. Diketahui pada tahun 2021, jumlah peserta BPJS Kesehatan telah mencapai angka 229,51 juta peserta atau setara 82,87 persen penduduk Indonesia. Pada tahun 2022 ini, angka tersebut ditargetkan mencapai 245,14 juta peserta atau setara 88,51 persen penduduk Indonesia. Di tahun 2024 nanti, angka tersebut diharapkan mencapai 98 persen kepesertaan penduduk Indonesia dalam rangka mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Banyak langkah yang diambil pemerintah untuk mencapai angka ini. Salah satunya adalah dengan mewajibkan penduduk Indonesia untuk memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan. Baru-baru ini, langkah tersebut semakin dipertegas dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 yang memperkuat optimalisasi program JKN-KIS. Peraturan tersebut diantaranya adalah ketetapan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN); Syarat pendidikan formal dan non-formal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Syarat permohonan perijinan berusaha dan pengajuan kredit usaha rakyat oleh Kementrian Industri dan Perdagangan; Syarat perijinan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Hal ini diharapkan mampu mendukung pencapaian target 98 persen kepesertaan BPJS Kesehatan pada tahun 2024 kelak.

Berbagai upaya tersebut tentunya harus didukung dengan keterlibatan masyarakat. Diketahui masih banyak golongan masyarakat yang tidak mematuhi regulasi pemerintah tentang persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan. Data audit BPKB pada tahun 2019 masih menunjukkan ada sedikitnya 8.000 badan usaha yang belum mendaftarkan penuh pekerjanya sebagai anggota BPJS Kesehatan. Total 354.120 pekerja yang masih belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Hal ini tentunya akan menghambat optimalisasi program JKN/KIS

Selain itu, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kerap kali melakukan manipulasi data instansi. Pembohongan data dilakukan dengan menaikkan kategori fasilitas kesehatan. Hal ini bertujuan agar instansi mendapatkan klaim per unit yang lebih besar. Lebih dari itu, data layanan pada tahun 2021 melebihi jumlah peserta BPJS Kesehatan. Tentunya hal ini mengacaukan administrasi dan mejadi salah satu sumber permasalahan pelaksanaan JKN/KIS

Namun demikian, BPJS Kesehatan telah memperkuat regulasi guna menekan tindakan-tindakan “nakal” yang menghambat. Sebagai bentuk optimalisasi, telah dikeluarkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal nomor 6 Tahun 2020 sehubungan dengan Sistem Pencegahan Kecurangan Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Hal ini terbukti menekan tindak kecurangan dari golongan masyarakat dan instansi tertenu guna memperkuat regulasi program JKN-KIS.

Sebuah program yang baik juga harus didukung dengan regulasi yang baik. Lebih dari itu, program yang baik juga harus didukung dengan partisipasi masyarakat sebagai target pelayanan yang baik pula. Oleh karena itu, baik masyarakat dan pemerintah harus bergotong royong mendukung optimalisasi program JKN-KIS. Bersama JKN-KIS impian keseteraan pelayanan kesehatan semesta di Indonesia akan segera tercapai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline