Lihat ke Halaman Asli

Ekonomi Politik Internasional Dalam Mempengaruhi Kesejahteraan Rakyat

Diperbarui: 6 Maret 2023   18:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: freepik.com/studiogstock

Politics determines the framework of economic activity – Robert Gilpin

Ekonomi mencakup kegiatan sosial yang mengacu pada sektor produksi dan distribusi pada barang atau/pun jasa. Kegiatan ini dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan manusia. Ilmu ekonomi memiliki dua asumsi mendasar yaitu yang mengansumsikan setiap individu dapat menentukan pilihannya dengan bebas dan pilihan tersebut berdasarkan rasionalitas. Ekonomi politik menurut Adam Smith adalah “branch of science of a statesman or legislator” dan menjadi panduan dalam pengaturan ekonomi nasional negara. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan sumber pendapatan bagi masyarakat dan menyediakan daya untuk negara agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai mana mestinya. Menurut Mochtar Mas’oed, ekonomi politik memiliki fokus terhadap keterkaitan serta interaksi yang terjadi antara lingkup politik dan ekonomi, negara dengan pasarnya, lingkungan domestik dan internasional.

Negara dan pasar memiliki orientasi yang sangat kuat dan berpengaruh bagi negara dan merupakan dua komponen yang tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor krusial bagi negara tersebut memiliki lingkup kekuasaan dan kekuatan yang saling berpengaruh. Kekuatan yang dimiliki oleh sektor politik dapat mengendalikan perekonomian melalui instrumen kebijakan mereka. Sedangkan sektor ekonomi sangat berpengaruh dalam pencapaian kekayaan bagi individu maupun negara. Pada tingkatan ekonomi dan politik internasional, suatu negara dan pasar menjadi titik fokus yang utama di dalamnya. Meski demikian, faktor keterkaitan dan kekuatan dari dua ranah krusial negara tersebut tidak selamanya akan berjalan lurus. Adanya kebijakan dan instrumen yang dapat dihasilkan para perumus dari meja politik juga tidak menjamin akan dapat menyelaraskan perekonomian baik secara domestik maupun global.

Ekonomi politik internasional berfokus untuk membahas interaksi yang terjadi pada pasar dan aktor negara yang berperan di dalamnya. Studi ilmu ekonomi kurang dapat memaparkan lebih jauh mengenai bagaimana distribusi kekayaan serta aktivitas ekonomi yang terjadi dalam ranah internasional dan rezim yang juga bekerja dibelakangnya. Sebagaimana yang tertulis menurut Robert Gilpin, ”Politics determines the framework of economic activity” yang dapat diterjemahkan sebagai politik menentukan kerangka kerja dari aktivitas perekonomian. Melalui tulisan tersebut dapat menunjukkan besarnya aktivitas dalam perekonomian tidak pernah luput dari adanya unsur politik di dalamnya.

Dalam praktik nyatanya, ekonomi politik internasional dapat dilihat jelas dengan adanya kenaikan interdependensi dari ekonomian internasional dengan keinginan negara dalam mengatur ketergantungan ekonomi negaranya. Negara yang dalam praktik perdagangan bebas menginginkan raihan keuntungan semaksimal mungkin dari adanya transaksi perdagangan namun di sisi lain negara juga ingin melindungi otonomi politik, kebudayaan, dan struktur sosial yang dimiliki negaranya. Aktivitas negara tersebut dijalankan dengan berdasar logika sistem pasar yaitu diperluas secara geografis dan membangun kerja sama antar negara yang semakin dilebarkan melalui mekanisme harga, hal inilah yang disebut sebagai ekonomi politik internasional.

Sebagai contoh kasus yang menggambarkan keterlibatan oknum politik dengan perdagangan yang terjadi di Indonesia adalah terjadinya kasus korupsi kuota impor daging sapi pada tahun 2013. Kasus ini berujung dengan ditahannya Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, pada 30 Januari 2013 terkait kuota impor daging, yang pada saat itu berada dibawah naungan Kementrian Pertaninan. Lutfhi terbukti melakukan tindakan pidana korupsi dan pencucian uang bersama dengan Ahmad Fathanah yang merupakan rekannya dalam menerima suap Rp.1,3 Miliar sebagai uang komisi pada saat masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS, dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Tindakan ini dilakukan dalam rangka untuk mempengaruhi pejabat Kementan yaitu Menteri Pertanian Suswono yang berasal dari partai yang sama untuk dapat membantu memberikan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton bagi PT Indoguna Utama (Maharani, 2013).

Melalui peristiwa ini tindak kejahatan kriminalitas dan penyalahgunaan wewenang dapat memberikan gambaran jelas bahwa adanya kecacatan dalam permainan politik dan ekonomi dalam sektor negara. Pada dasarnya kuota impor telah menjadi hal yang diharamkan oleh organisasi dunia WTO (World Trade Organization) mengingat adanya komitmen “perdagangan bebas atau free trade” yang banyak digaungkan dalam perdagangan dunia. Bahkan organisasi setingkat regional seperti ASEAN juga melarang ditetapkannya kuota impor. Kuota impor merupakan mekanisme untuk membatasi jumlah impor untuk masuk ke dalam negeri. Secara teori, mekanisme aturan pembatasan impor ini dapat membantu para produsen lokal dalam negeri. Dengan dibatasinya jumlah produk impor yang beredar maka diharapkan harga jual produk lokal akan terjaga karena besaran suplai barang seimbang.

 Mengaca pada perdagangan dalam negeri, pada saat itu Indonesia dilaporkan oleh Amerika Serikat ke WTO atas diberlakukannya kuota impor daging sapi dari AS dalam jumlah yang signifikan. Idealnya jumlah kuota impor yang diperbolehkan adalah dengan menjadikannya instrumen pengurang impor yang dipadukan dengan penerapan tarif. Hal ini diberlakukan di negara Filipina yang berupaya melindungi produsen dalam negeri dengan menerapkan tarif impor beras yang tinggi kurun waktu beberapa tahun ke depan. Sehingga bentuk perlindungan tersebut adalah dengan pengenaan tarif yang tinggi pada barang impor. Di sisi lain pengenaan tarif juga berpengaruh bagi pendapatan negara. Namun kasus kuota impor juga sangat berpeluang untuk dilakukan praktik penggelapan barang dan penyuapan seperti yang terjadi pada kasus Luthfi di atas. Hal ini menggambarkan bahwa Indonesia tidak konsisten dengan aturan dan prinsip main dari perdagangan bebas yang berujung dikecam oleh negara lain dan merugikan para konsumen dalam negeri.

 Indonesia menjadi salah satu dari sekian banyak negara yang menerima adanya prinsip dalam pasar bebas sudah seharusnya untuk konsisten menerapkan prinsip kebebasan perdagangan dalam prinsip perdagangan internasionalnya. Namun peraturan dan prinsip yang tertulis ada kalanya lepas dari kontrol dan mau tidak mau harus menentang praktik kuota internasional dengan dalih untuk melindungi produk sensitif yang menyangkut hajat hidup produsen lokal dan untuk para pembuka peluang tenaga kerja dalam negeri. Hal inilah yang menjadi pertimbangan berat dalam pelaksanaan perdagangan bebas. Maka dari itu dimunculkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/OT.140/9/2012 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/2012 dicanangkan per Januari 2013 hingga Juni 2013 sejumlah jenis holtikultura dan daging sapi dibatasi jumlah impornya. Namun peraturan yang dibuat tersebut tidak lantas mendorong geliat perekonomian lokal justru yang terjadi kelangkaan dan harga yang beranjak naik signfikan.

Peraturan yang dicanangkan pemerintah terhadap perdagangannya tidak efektif, lantas impor juga dibatasi lalu apa faktor yang terus menjadikan siklus perdagangan melemah. Dapat dikatakan bahwa ketidakefektifan upaya pembatasan kuota impor juga dipengaruhi oleh rendahnya kualitas produk dalam negeri. Untaian produksi di Indonesia tergolong jauh dari keterpaduan. Para petani masih dibiarkan berjuang sendiri untuk memperoduksi lahan dan tanamannya dengan baik. Bahkan untuk memproduksi pertaniannya para petani harus mendapatkan harga menjulang dimulai dari bibit unggulnya, pupuk tanaman, alat dan teknologi yang masih sulit dijangkau, infrastruktur pertanian yang tidak optimal, logisstik bahkan hingga untuk mencapai pasar para petani memperjuangkan hasil produknya sendiri. Sulitnya perjuangan para produsen ini melahirkan oknum pedagang atau pengepul yang bermain kotor dengan mempermainkan harga pasar. Mereka membeli dengan harga murah dari petani dan dijual ke pasar dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga beli di petani. Dapat dikatakan birokrasi menutup mata dan telinga akan hal ini dengan tetap menjalankan kebijakan yang tidak menyokong para produsennya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline