Lihat ke Halaman Asli

Natasya Nadia Nandari

Mahasiswi Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga

Sempat Surut, Kasus Covid-19 Tampak Kembali Melonjak

Diperbarui: 11 Juni 2022   17:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Sudah dua tahun lamanya dunia diguncang dengan COVID-19, yang memaksa hampir seluruh kegiatan dilangsungkan secara online untuk mengurangi penyebarannya. Hal ini disebabkan prosesnya yang terjadi begitu cepat, membuat semua orang was-was terjangkit COVID-19. Pemerintah pun mengeluarkan berbagai kebijakan terkait hal tersebut, tentunya dengan tujuan meminimalkan persebaran COVID-19. Mulai dari protokol kesehatan, work from home, PPKM, dan kebijakan lainnya digagas pemerintah selama masa pandemi.

Akan tetapi, diketahui bahwa pada awal hingga pertengahan 2022 ini COVID-19 berangsur surut, dimana kasusnya sudah mulai menurun. Masyarakat jelas menyambut antusias kabar ini, dimana pemerintah sudah mencabut beberapa kebijakan pasal larangan kegiatan di luar rumah. Banyak akses-akses publik yang sudah dibuka dan berjalan normal seperti sedia kala. Pembatasan kegiatan masyarakat pun dilonggarkan, dimana masyarakat juga sudah diizinkan untuk bepergian ke luar kota, seperti pada momen lebaran kemarin.

Presiden Indonesia, Joko Widodo bahkan sudah secara resmi memperbolehkan masyarakat untuk tidak mengenakan masker selama di luar ruangan. Hal tersebut diputuskan setelah menimbang kasus COVID-19 di Indonesia yang semakin membaik, yakni semakin turun dari hari ke hari. Kebijakan ini disertai dengan pencabutan ketentuan untuk melakukan tes PCR atau antigen saat ingin bepergian ke luar kota, dengan syarat sudah mendapatkan vaksin minimal dua kali dengan booster disarankan. Tidak hanya itu, Menteri Kesehatan Indonesia, Budi Gunadi Sadikin juga ikut serta mendukung keputusan presiden Joko Widodo dengan menyatakan bahwa kelonggaran masker ini dianggap sebagai proses adaptasi masyarakat dari masa pandemi menuju masa transisi atau masa endemi.

Momen ini tentu menjadi kerinduan bagi masyarakat, pasalnya sudah dua tahun lamanya kegiatannya dibatasi. Belum lagi, kegiatan yang melibatkan banyak orang nampaknya juga telah diberikan izin oleh presiden Joko Widodo, salah satunya adalah konser musik. Sekolah dan kantor juga sudah kembali diselenggarakan secara normal seperti sedia kala yakni secara tatap muka. Hal tersebut tentu menjadi kerinduan tersendiri bagi masyarakat Indonesia.

Akan tetapi, baru-baru ini mencuat kabar naiknya kembali kasus COVID-19 di Indonesia. Dilansir dari akun Youtube resmi Sekretariat Presiden pada 8 Juni 2022, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mentakan bahwa grafik kasus COVID-19 di Indonesia naik sebanyak 31% terhitung sejak tanggal 22 Mei 2022. Kelima provinsi besar di Indonesia juga menunjukkan kenaikan data kasus COVID-19 yang cukup besar, yakni di angka 30-38% terhitung sejak 29 Mei 2022 hingga 5 Juni 2022.

Angka tersebut tidak dapat disepelekan, sebab tren COVID-19 kembali menghinggapi masyarakat yang baru saja ‘menghirup napas segar’ menuju masa transisi. Meskipun kasus penderitanya naik, diketahui bahwa kasus kematian akibat COVID-19 justru semakin rendah, dimana presentasenya menurun. Akan tetapi, COVID-19 masih menjadi ancaman bagi seluruh dunia, khususnya masyarakat Indonesia sebab virus ini belum sepenuhnya hilang.

Berbagai fakta diduga sebagai penyebab kembali naiknya kasus COVID-19 di Indonesia, salah satunya adalah kelonggaran kebijakan yang diberikan pemerintah. Seperti telah disebutkan di atas, pemerintah memang sengaja merancang kelonggaran kebijakan terkait pembatasan COVID-19 untuk menyambut masa endemi. Hal tersebut membuat masyarakat sudah dapat berkumpul dalam keramaian tanpa penggunaan masker.

Selain itu, disebutkan bahwa penyebab lainnya adalah karena masih banyak masyarakat yang belum menerima vaksin booster. Imun masyarakat disebut mengalami penurunan dari waktu ke waktu, apalagi presentase penerima booster di Indonesia masih di bawah 50%. Lebih lagi, masyarakat juga tidak diwajibkan melakukan tes untuk bepergian membuat semangat masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dinilai semakin menurun.

Hingga kini, pemerintah telah memperpanjang PPKM Level 1 di seluruh Indonesia hingga 4 Juli 2022. Grafik prosentasenya akan terus diamati sehingga nantinya pemerintah dapat mendapatkan keputusan yang tepat. Masyarakat juga harus ingat bahwa pandemi COVID-19 ini belum berakhir, sehingga diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline