Dewasa ini dunia kesehatan adalah salah satu topik hangat yang ramai diperbincangkan di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Dalam dunia kesehatan, terdapat berbagai unsur yang saling melengkapi satu sama lain, seperti dokter, tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, serta pasien. Berbicara tentang dunia kesehatan, di Negara Indonesia sendiri pemerataan terhadap kualitas sarana dan prasarana kesehatan belum lah tercapai.
Hal ini dibuktikan berdasarkan data yang diperoleh dari Pusdatin Kemenkes per Desember 2018, telah terdapat 9.909 Puskesmas dan 2.813 Rumah Sakit di seluruh Indonesia, dengan rincian 7.518 Puskesmas dan 1.970 Rumah Sakit yang telah Tersertifikasi Akreditasi Nasional (Kementrian Kesehatan 2018).
Walaupun berdasarkan data memang terdapat pertambahan jumlah Puskesmas dan Rumah Sakit dari tahun ke tahun. Namun, angka tersebut masih tidak sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah populasi terbanyak ke-4 di dunia, yaitu sebesar 267 juta jiwa.
Berdasarkan Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merumuskan:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Serta berdasarkan Pasal 34 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merumuskan:
“Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
Sehingga, dapat diketahui bahwa Negara Indonesia secara tegas menjamin hak bagi seluruh warga negaranya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, pemerataan fasilitas sarana dan prasarana kesehatan yang layak adalah suatu tanggung jawab yang harus direalisasikan oleh Pemerintah Indonesia guna dapat diperoleh oleh seluruh warga negaranya, tanpa terkecuali.
Selain pemerintah yang memiliki tanggung jawab untuk memenuhi ketersediaan fasilitas kesehatan, pemerintah juga wajib menjamin hak dokter dan tenaga kesehatan yang turut berjibaku dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan. Menurut Prof. H.J.J Leenen (1981, 20), terdapat dua hak individu dalam bidang kesehatan, yaitu:
- right to health care, yaitu hak atas pemeliharaan kesehatan; dan
- right to self determination, yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri.
Dalam hal ini, seseorang yang berkecimpung di dunia kesehatan seperti dokter dan tenaga kesehatan memiliki hak untuk mendahulukan kesehatan dirinya dalam hal sebagai pemberi layanan kesehatan bagi orang lain (pasien).
Berdasarkan Pasal 50 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak-hak sebagai berikut:
- memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
- memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
- memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan
- menerima imbalan jasa.