Lihat ke Halaman Asli

Natasya

Mahasiswa

Ancaman Konflik di Laut China terhadap Kedaulatan Indonesia

Diperbarui: 31 Mei 2024   22:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perselisihan di wilayah Laut China Selatan (LCS) merupakan salah satu isu geopolitik paling kompleks dan signifikan di kawasan Asia Tenggara. Berbagai klaim teritorial yang tumpang tindih antara beberapa negara pantai menciptakan situasi yang berpotensi menimbulkan ketegangan dan eskalasi konflik. Dari perspektif Indonesia, meskipun bukan negara pengklaim, keberadaan Indonesia yang berbatasan langsung dengan wilayah ini menjadikan konflik LCS sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan dan stabilitas regional.

Latar Belakang Konflik

Konflik LCS melibatkan klaim teritorial atas beberapa pulau kecil, terumbu karang, dan pulau karang, terutama di sekitar Kepulauan Spratly dan Paracel. Klaim ini didorong oleh kepentingan ekonomi yang besar, mengingat kawasan ini kaya akan cadangan minyak dan gas bumi serta merupakan jalur strategis untuk pelayaran internasional. Empat negara utama yang aktif mengklaim wilayah ini adalah China, Filipina, Malaysia, dan Vietnam, dengan dasar hukum internasional yang berbeda-beda, terutama merujuk pada Konvensi tahun 1982 oleh PBB tentang hukum laut yang menetapkan aturan hukum maritim internasional.

Konsekuensi dan Dampak

1. Kepentingan Nasional dan Hukum Internasional

Multi-interpretasi klaim dan hak fiksi/maya menciptakan perbedaan yang signifikan dalam penerapan hukum internasional. Negara-negara pengklaim menggunakan berbagai argumen legal untuk mendukung klaim mereka, sering kali dengan interpretasi yang berbeda dari UNCLOS 1982. Hal ini menyebabkan kompleksitas dalam penyelesaian sengketa, karena setiap negara memiliki kepentingan nasional yang kuat yang sering kali bertentangan satu sama lain.

2. Proses Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa melalui mediasi atau arbitrase internasional sering kali terhambat oleh keengganan negara-negara pengklaim untuk mengesampingkan kepentingan nasional mereka. Meskipun ada mekanisme penyelesaian yang disediakan oleh UNCLOS 1982, seperti yang tercantum dalam Article 74 dan Article 123, implementasi praktisnya sering kali terganjal oleh perbedaan kepentingan dan ketegangan politik.

Dampak terhadap Kedaulatan Indonesia

Indonesia, meskipun tidak terlibat langsung dalam klaim teritorial di LCS, memiliki kepentingan besar dalam menjaga stabilitas kawasan ini. Berikut beberapa ancaman yang dihadapi Indonesia:

1. Kedaulatan Wilayah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline