Bagi sebagian warga negara mungkin pajak adalah sebuah beban, karena sering kali kita mendengar dan membaca berita mengenai warga negara yang tidak membayar pajak sesuai Undang-Undang yang berlaku. Seperti kasus yang saat ini tengah viral, salah seorang pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang memiliki total kekayaan per 2021 sebesar Rp 5,61 miliar, bahkan tidak melaporkan LHKPN dengan benar karena ditemukan dugaan tidak patuh dalam melaporkan dan membayar pajak. Dari kasusu ini kita bisa melihat bahkan pejabatpun dalam lingkup pemerintahan masih memiliki rasa berat untuk membayar pajak, padahal gaji beliau dibayarkan dengan pajak. Bahkan menurut Undang-Undang walaupun pungutan pajak bersifat memaksa dan imbalan yang didapatkan tidak secara langsung, namun bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan pajak pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Bahkan saat ini pajak merupakan salah satu pendapatan terbesar negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Bisa dikatan pajak berberan sebagai Redistribusi Pendapatan Negara, sehingga uang yang diperoleh akan terus mengaami perputaran.
Stabilitas ekonomi menjadi dasar pertumbuhan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang pesat. Hal ini dapat tercapai bila permintaan domestik dan pengeluaran domestik, tabungan dan investasi dapat seimbang . Salah satu cara untuk menjaga stabilitas perekonomian adalah dengan memperkuat perekonomian domestik terhadap berbagai gangguan yang terjadi baik di dalam maupun luar negeri melalui berbagai cara dan agar tidak terjadi inflasi. Menurut pengalaman beberapa negara yang mengalami inflasi, inflasi disebabkan oleh banyaknya jumlah uang yang beredar, kenaikan upah, krisis energi, defisit anggaran dan berbagai sebab lainnya. Pada saat yang sama, upaya dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro di suatu negara dengan menjaga kestabilan inflasi. Kestabilan inflasi ini timbul karena beberapa faktor baik dari sisi permintaan maupun sisi penawaran dan secara teori inflasi dianggap sebagai perubahan tingkat harga umum yang terus-menerus terjadi sebagai akibat dari kenaikan total permintaan atau penurunan total penawaran. Oleh karena itu, inflasi harus segera diatasi, karena inflasi yang buruk mengurangi investasi yang berakibat melemahkan kegiatan ekonomi dan meningkatkan pengangguran sehingga memperlambat pertumbuhan ekonomi, karena inflasi yang tinggi dan tidak stabil berdampak negatif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Penggunaan sumber daya kecil untuk mencapai hasil tertinggi merupakan pengertian dari efisensi. Efisiensi pajak digunakan untuk menghitung alokasi penerimaan pajak untuk menutup biaya pemungutan pajak dan untuk menjaga stabilitas ekonomi karena dapat mempermudah proses perpajakan. Efisiensi perpajakan ini mengacu pada besarnya biaya pungutan yang diterima pada saat realisasi penerimaan pajak daerah, dengan tingkat efektif pemungutan pajak daerah dapat dilihat dari pengurangan biaya akibat produksi sesuai target yang telah ditetapkan
Kriteria dalam merancang sistem perpajakan adalah perlu diterapkan prinsip keadilan. Adil dalam pajak berarti bahwa wajib pajak menyumbang fair share (bagian yang wajar) atas cost of government (biaya pemerintah). Terdapat 2 pendekatan untuk mengukur keadilan pajak yang dibebankan kepada masyarakat yaitu prinsip manfaat (benefit principle) dan kemampuan membayar (ability to pay principle). Dalam kemampuan membayar kaitan antara pajak dengan manfaat tidak diperhatikan. Jumlah jasa-jasa yang harus disediakan ditetapkan, baru kemudian setiap wajib pajak membayar sesuai kemampuan. Ada beberapa tolak ukuran untuk menentukan kemampuan membayar, yaitu dengan melihat penghasilan, kosumsi, dan kekayaan. Selain itu, keadaan dari wajib pajak juga harus diperhatikan. kemudian, ada cara dengan mengukur minimum kebutuhan primer. Kebutuhan primer ini tidak sekedar kebutuhan fisik minimum belaka. Namun, termasuk semua kebutuhan yang diperlakukan untuk menjamin kehidupan yang sepadan dengan martabat manusia dengan mengindahkan peradaban yang ada. Walaupun demikian, pengeluaran mewah dan kebutuhan-kebutuhan sosial yang membedakan kedudukan seseorang dengan orang lain adalah layak untuk dikeluarkan dari kebutuhan primer. Susunan keluarga juga dipengaruhi oleh faktor lain, yaitu keadaan keuangan Negara, distribusi pendapatan dan daya beli. Setelah menentukan kemampuan membayar dapat ditetapkan, persoalan lain yang perlu dipecahkan yaitu bagaimana mengkaitkan kemampuan membayar ini dengan pajak yang harus dibayar. Dalam Negara demokrasi, rakyat sebagai pembayar juga sebagai pengawas langsung dari setiap peraturan perpajakan yang dikeluarkan pemerintah. Sehingga jika terdapat peraturan perpajakan yang dirasa tidak memenuhi rasa keadilan warga negara tentu mereka tidak akan tinggal diam karena hal tersebut dapat berdampak langsung pada kehidupan individu dalam Negara. Jadi dapat disimpulkan perpajakan yang adil itu sangat perlu untuk mempertahankan stabilitas ekonomi.
Jadi harus kita yakini bahwa perpajakan yang adil sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi negara, karena sistem pajak yang efisien dapat meminimalkan biaya administrasi, memfasilitasi proses pajak, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pajak yang adil juga dapat menjamin pemerataan beban pajak sesuai dengan kemampuan masing-masing wajib pajak. Keadilan sistem perpajakan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan dapat mendorong partisipasi ekonomi yang lebih luas lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H