Sering dijumpai masyarakat yang memandang sebelah mata terhadap pengelolaan arsip. Padahal arsip memiliki peran penting baik dalam individu, organisasi, perusahaan, instansi.
Ketika ingin membangun masyarakat yang sadar akan urgensi arsip harus dimulai sejak awal yakni dari bagaimana penciptaan arsip itu sendiri. Apakah arsip tersebut diciptakan oleh sesorang/pribadi, organisasi, instansi atau lembaga sampai pada tahap bagaimana arsip-arsip tersebut disimpan di lembaga kearsipan yang bertanggung jawab dan menjadi pusat arsip tersebut. Kesadaran akan arsip ini harus dimulai dan ditanamkan pada pribadi dari masing-masing individu yaitu mulai dari mengelola arsip keluarga.
Menurut Samidakun, Arsip keluarga adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh anggota keluarga dalam mendukung aktivitas keluarga. Arsip keluarga terbentuk dari hasil kumpulan berkas / dokumen anggota keluarga mulai dari bapak, ibu, dan anak.
Arsip keluarga yang berada di sekitar kita contohnya Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Ijazah, Surat Nikah, Sertifikat Tanah, Kartu Jaminan Kesehatan, Piagam, Bukti-bukti transaksi dan lain sebagainya. Sebagian dari masyarakat yang tidak sadar bahwa hal tersebut merupakan arsip keluarga yang perlu dikelola. Hal ini disebabkan oleh sosialisasi yang belum maksimal tentang arsip keluarga kepada masyarakat
Heri Rusmana Pustakawan Madya, mantan Kabid Pengelolaan Kearsipan, dan mantan Kabid Pembinaan Kearsipan mengatakan "Setiap kali terjadi bencana, bukan hanya mendatangkan kerusakan terhadap infrastruktur dan mengakibatkan penderitaan terhadap manusia, bahkan menelan korban jiwa, melainkan juga berdampak pada arsip dan dokumen-dokumen penting milik keluarga". Maka dari itu, pengelolaan arsip keluarga di perlukan untuk mencegah kerusakan arsip atau dokumen penting dan mempermudah penemuan kembali arsip tersebut dengan cepat.
Natasha Dara P, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II tahun 2022 Universitas Diponegoro (UNDIP) menggagas program penyuluhan Pengelolaan Arsip, untuk meningkatkan kesadaran pentingnya arsip dan cara mengelola arsip keluarga. Program penyuluhan Pengelolaan Arsip mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs) no 9 yang berfokus mendorong dan membantu perkembangan inovasi.
Mahasiswa UNDIP ini turut menggandeng ibu-ibu PKK untuk mengedukasi dan mempraktikan pengelolaan arsip keluarga yang benar kepada ibu-ibu supaya dapat menerapkan pengelolaan arsip keluarga. Penyuluhan diadakan di Rukun Warga 001, Rukun tetangga 004, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Pengelolaan arsip keluarga dapat di sesuaikan dengan kondisi dan sarana prasana yang ada. Mengelola arsip cukup mudah, langkah pertama yaitu menentukan sistem penataannya, yang dapat di bedakan sebagai berikut:
1. Di urutkan berdasarkan kepemilikan
Cara ini cukup mudah yaitu dengan diurutkan berdasarkan nama anggota keluarga. Sistem ini memiliki keunggulan yaitu nama lebih mudah diingat oleh siapapun, sehingga lebih mudah untuk dicari dan mudah dikerjakan sebab arsip di simpan berdasarkan nama yang sama atau nama pemilik arsip yang sama
2. Di golongkan berdasarkan Sifatnya
Sifat arsip keluarga dapat dibedakan menjadi: