Lihat ke Halaman Asli

Natasha GuspiniFitria

Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Akad yang Ditetapkan pada Saat Pembiayaan di Bank Muamalat

Diperbarui: 14 November 2022   15:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam pebiayaan di bank Muamalat ada beberapa akad yang di terapkan, diantaranya: 

  • jual beli(Murabahah,salam,istissna)
  • Bagi hasil(mudharabah,musyarahah)
  • akad sewa(ijarah,IMBT)

1. Murabahah

Menurut fatwa “bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri dan pembelian ini harus sah dan bebas dari riba”

Akad jual beli dimana pihak bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli ada harga dan juga kesepakatan.

Contoh: Bank membeli mobil secara tunai 300jt dan dijual ke nasabah secara angsuraan selama 5 tahun kemudian bank menetapkan harga jual. Bank mengabmbil laba 10% atau  30 jt/tahun. Jika 5 tahun jumlah laba yang diperoleh perusahaan sebesar 150jt . Jadi harga jual mobil ke nasabah sebesar 450 juta dengan angsuran selama 5  tahun atau sebesar 7,5 juta perbulan.

2. Istishna

Singkatnya istishna merupakan pemesanan barang dengan kesepakatan kedua belah pihak, pihak pembeli dan pihak pedagang harus sama-sama sepakat terkait hal itu. 

Contohnya: costum sepatu dengan model yang berbeda sebanyak 30 sepatu.

3. Salam

Pengertian salam secara singkat yaitu alam barang bisa di berikan didepan, ditengah, ataupun di belakang tetapi mengenai angsuran sesuai dengan kesepakatan.

contohnya: pemberian barang di belakang tetapi pembayaran di depan atau pembayaran didepan lalu pemberian barang di belakang ataupun kesepakatan yang lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline