Menjadi seorang guru sekaligus pendidik merupakan tugas yang mulia dan sering disebut dengan pahlawan tanpa tanda jasa. Walaupun tugas mulia yang melekat pada profesi seorang guru kadang kala tidak diimbangi dengan hak yang sepatutnya diperoleh oleh seorang guru. Seorang guru sudah selayaknya mendapatkan hak dari kewajiban yang sudah dilaksanakan ditempat tugas berupa gaji dan tunjangan tunjangan lainnya. Selain mendapatkan gaji dan tunjangan tunjangan lainnya seorang guru yang bertugas dan mengabdikan diri didaerah sangat tertinggal sudah sepantasnya mendapatkan tunjangan khusus guru daerah 3T, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No.4 Thaun 2022 Tentang petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah Provinsi dan Kabupaten.
Perlu diketahui juga bahwa perjuangan para guru yang mengabdikan diri didaerah 3T yang sangat tertinggal sungguh sangat memprihatinkan, karena askes jalan menuju lokasi tersebut sangat parah, ditambah lagi jarak dari kota kabupaten sintang menuju sekolah tersebut hampir 7-8 jam perjalanan, hal lain yang menjadi permasalahan guru guru didaerah tersebut adalah kurang memadainya sarana listrik, sehingga mereka hanya menggunakan listrik dengan panel tenaga surya, selain itu didaerah tersebut para guru juga mengalami kesulitan dalam akses sinyal. untuk lebih lengkap simak vidio dibawah