UU MD3 masih menjadi bahan berita yang menarik diangkat oleh portal berita indonesia, Presiden Joko Widodo memastikan dirinya tidak akan menandatangani lembar pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DRPD ( UU MD3).
"Kenapa tidak saya tandatangani, ya saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," kata Presiden. namun presiden menyadari meskipun dirinya tidak menandatangani UUMD3 tetap akan berlaku mulai 15 Maret 2018.
Sejumlah pasal dalam UU MD3 menuai kontroversi lantaran mengatur tentang imunitas DPR dan membuatnya terkesan super power.
Pasal-pasal yang memicu polemik dan berpotensi digugat ke MK itu di antaranya: wewenang DPR bisa memanggil paksa seseorang apabila mangkir dari panggilan lembaga legislatif (pasal 73), hak DPR memanggil siapa saja yang "merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR" (pasal 122), serta kebal hukum anggota Dewan (pasal 245). Pasal-pasal ini mencerminkan para politikus telah berlagak sebagai penegak hukum.
DPR Sebagai perwakilan rakyat di Pemerintah, oleh karena itu Presiden diberi waktu 30 hari, dengan Memberikan Opsional kepada rakyat untuk menkaji terlebih dahulu UU MD3 ke MK sebelum Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
So, apabila ada yang bilang Presiden untuk hanya untuk mencari citra positif dari masyarakat dan berpolitik dalam keputusan nya karena bermain aman, namun sesungguhnya itu adalah bentuk Presiden untuk memberikan keputusan kepada masyarakat sebagai bentuk demokrasi untuk mengambil keputusan apakah UU MD3 diperlukan dalam pemerintahan Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H