1. Economic Integration in Southeast Asia: The Case of the ASEAN Power Grid
Xunpeng Shi, Lixia Yang (2020)
ASEAN Power Grid merupakan inisiasi interkoneksi listrik secara regional untuk menggabungkan regional dan memberntuk jaringan listrik kawasan Asia Tenggara secara terpadu. MoU disepakati oleh negara anggota ASEAN tahun 2007 dan anggota berkomitmen menggunakan program ini untuk ketahanan listrik nasional serta mempercepat pertumbuhan ekonomi. Program ini menarik untuk dikaji terutama mengenai mengapa dan bagaimana integerasi ekonomi melalui pasar listrik yang seharusnya menguntungkan tetapi tidak dapat berjalan dengan mulus. Sama seperti ASEAN, Uni Eropa (EU) telah melakukan integerasi pasar listrik dan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, penelitian ini mencoba membandingkan proses kerja sama antara ASEAN dengan dua model interkoneksi listrik regional: the European Union (EU) dan the Nordic Power Pool.
Teori : Integrasi Ekonomi (Top-down dan Buttom-up)
Integerasi secara Top-down terlihat dari seperangkat kebijakan energi Eropa yang telah dilaksanakan melalui sistem hukum yang diatur oleh peraturan UE dan arahan UE. Di bawah kerangka UE, negara-negara anggota merangkai undang-undang dan peraturan nasional mereka sesuai dengan peraturan dan arahan UE. Pendekatan Buttom-up dapat ditemukan dari bagaimana the Nordic electricity market diprakarsai oleh perusahaan dan dikembangkan secara sukarela dan bertahap. Pasar ini dimulai dengan kerjasama bilateral antara Swedia dan Norwegia dan kemudian secara bertahap meluas ke Denmark dan Finlandia, yang pada akhirnya mencapai integrasi menyeluruh dengan pasar UE (Bredesen dan Nilsen 2013).
Sumber dan Informan : Studi Literatur, UN-DESA, UN-ESCAP, European Commission, International Energy Agency (IEA), ASEAN Centre for Energy (ACE), APEC, International Renewable Energy Agency (IRENA).
2. Dilematika Kebijakan Ketenagalistrikan dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Indonesia
Yusuf Rachmat, Sapto Hermawan (2021)
Ketersediaan listik negara harus dijamin karena listrik merupakan penggerak pembangunan negara sekaligus penggerak ekonomi nasional serta menguasai hajat hidup orang banyak. Faktanya, konsumsi listrik di Indonesia masih tergolong rendah karena rakyat yang masih sulit untuk mendapatkan manfaat listrik yang disebabkan oleh benturan kepentingan pada sektor ketenagalsitrikan. Negara yang direpresentatifkan oleh PT. PLN (Persero) sudah berusaha dalam pemenuhan listrik disetiap daerah. Namun, masih adanya dilematika kebijakan ketenagalistrikan Indonesia yang disebabkan dilematika hukum dalam PT.PLN (Persero) sehingga perkembangan sektor ketenagalistrikan kemungkinan melambat. Penelitian ini dilakukan dengan model deskriptif analitis dan dengan pendekatan yudiris normatif.
Sumber dan Informan : Undang-undang, studi literatur, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT. PLN (Persero).
3. Posisi Indonesia pada Kerjasama Energi Regional dalam memasuki Era Masyarakat Ekonomi ASEAN Studi Kasus : ASEAN Power Grid
Atika O. Harefa, Muhammad Badaruddin (2016)
Listrik merupakan kepentingan setiap manusia sehingga listrik menjadi fokus ASEAN dan berjalan sesuai dengan visi ASEAN berdiri. ASEAN Power Grid merupakan realisasi untuk memenuhi kepentingan listrik dan percepatan untuk pembangunannya telah tercantum dalam cetak biru ASEAN Economic Community tahun 2015. Namun, sampai tahun 2015 permbangunan APG direalisasikan dan belum mencapai pembangunan yang diharapkan atau maksimal.
Teori : Kerjasama Regional yaitu adanya interdependensi antara negara anggota dalam suatu organisasi. Potensi akan cadangan energi tiap negara anggota akan berbeda sesuai dengan geografis dan faktor lainnya. Masalah ini dapat diatasi dengan negara anggota ASEAN saling melengkapi kebutuhan energi negara lainnya sehingga kemungkinan menimbulkan ketergantungan satu sama lain.
Sumber dan Informan : Studi Literatur, PT. PLN (Persero), International Energy Agency (IEA), ASEAN Centre for Energy (ACE).