APBN adalah bagian dari keuangan sebuah negara. Berdasarkan teori anggaran terdapat beberapa pendapat ahli mengenai definisi anggaram. Burkhead dan Winer menyebutkan anggaran adalah sebagai rencana pengeluaran dan penerimaan negara untuk tahun yang akan datang, dan dihubungkan dengan rencana-rencana dan juga proyek dalam jangka waktu lama. Dilain sisi Welsch mengatakan bahwa anggaran belanja sebuah negara merupakan pedoman dalam membiayai tugas-tugas negara dalam semua bidang. Nah tugas-tugas ini dilakukan demi kepentingan masyarakat negara itu sendiri, maka rakyat nantinya akan dibebani biaya penyelenggaraan tugas tersebut yang nantinya berupa pajak, bea dan cukai dan lain-lain. Agar bisa memperkirakan banyaknya iuran-iuran (pungutan) itu maka akan dibuat rencana anggaran pendapatan (LPEM,1993). Dari pendapat tersebut maka secara umum pengertian terhadap anggaran negara adalah sebagai berikut.
1. Mewujudkan rencana anggaran pendapatan negara
2. Mewujudkan rencana keuangan negara/pemerintah
3. Mewujudkan rencana anggaran belanja negara
4. Mewujudkan rencana pembangunan nasional
5. Berlaku selama tahun anggaran
Secara khusus pengertian dari APBN mengacu pada pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 (Perubahan), yang menyatakan bahwa, ”Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pengertian pasal tersebut terdapat lima unsur dari APBN, yaitu sebagai berikut.
1. APBN sebagai pengeloaan keuangan negara
2. APBN ditetapkan dengan undang-undang
3. APBN ditetapkan setiap tahun, yang berarti APBN berlaku untuk satu tahun
4. APBN ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat