Jakarta, 5 November 2024. Seluruh mahasiswa jurusan Sastra Inggris UIN Sunan Gunung Djati Bandung angkatan 2023 mengadakan praktikum mata kuliah rutin setiap tahunnya guna praktik nyata dalam merealisasikan materi yang telah diajarkan pada salah satu mata kuliah yang Ketua Jurusan tentukan. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BP2B) menjadi salah satu tempat pembelajaran yang mereka kunjungi.
Seminar kebahasaan diisi oleh beberapa narasumber penting dalam bidang bahasa. Salah satunya adalah Bapak Setyo Untoro yang menjadi pemateri pada kunjungan tersebut dengan tema "Penyuntingan". Beliau adalah ahli bahasa yang bekerja di Pusat Pembinaan sebagai penyuluh, penyunting, penerjemah, ahli bahasa tindak pidana, dan ahli bahasa perundang-undangan.
Berikut pengetahuan mengenai penyuntingan dalam naskah penerjemahan, khususnya dalam bahasa Indonesia yang beliau sampaikan dalam seminar tersebut:
Penyuntingan.
Penyuntingan adalah proses, cara, perbuatan menyunting atau sunting-menyunting. Orang yang melakukan pekerjaan menyunting atau orang yang bertugas menyiapkan naskah siap cetak disebut penyunting. Tugas seorang penyunting diantaranya: menyunting naskah dari segi kebahasaan (ejaan, diksi, kalimat); memperbaiki naskah dengan persetujuan penulis/pengarang; membuat naskah yang mudah dibaca; dan proof-reading.
Sedangkan editor adalah orang yang mengedit naskah atau karangan yang akan diterbitkan dalam majalah, surat kabar, dan lain-lain. Editor harus mempertimbangkan kelayakan terbitnya sebuah naskah.
Syarat Penyunting.
Menjadi seorang penyunting naskah tentu harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, diantaranya:
1. Menguasai kaidah kebahasaan (ejaan, diksi, kalimat).
2. Mampu menggunakan kamus dan tesaurus.
3. Memiliki kepekaan bahasa.