Lihat ke Halaman Asli

Nasywa Aqila Syafiq

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Aceh Pasca-Otsus: Strategi Pajak dan Kemandirian Ekonomi

Diperbarui: 2 Februari 2025   11:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tahun 2027 bisa menjadi titik balik bagi Aceh. Tanpa Dana Otsus, apakah daerah ini siap menghadapi tantangan ekonomi yang lebih besar?

Sebagai seorang mahasiswa yang mendalami bidang keuangan dan kebijakan publik, saya melihat bahwa Aceh sedang menghadapi tantangan besar menjelang berakhirnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada 2027. Sejak tahun 2008, dana ini telah menjadi pilar utama pembangunan daerah, tetapi dengan persentasenya yang dikurangi dari 2% menjadi 1% sejak 2023, Aceh harus segera mencari solusi lain untuk mempertahankan pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya.

Dari Ketergantungan ke Kemandirian: Mungkinkah?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Dana Otsus hanya diberikan selama 20 tahun. Artinya, setelah 2027, Aceh tidak lagi menerima bantuan keuangan khusus dari pemerintah pusat. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kemandirian fiskal daerah, tetapi bagi saya, ini juga menjadi ujian besar bagi pemerintah Aceh dalam mengelola anggaran secara lebih efisien.

Selama ini, ketergantungan pada Dana Otsus cukup tinggi, dan tanpa persiapan yang matang, berakhirnya dana ini bisa menjadi pukulan berat bagi ekonomi daerah. Maka, saya melihat bahwa optimalisasi pajak daerah menjadi salah satu solusi yang harus segera diterapkan.

Pajak sebagai Alternatif? Solusi atau Beban Baru?

Dalam teori perpajakan, terdapat Teori Benefit, yang menyatakan bahwa pajak harus dikelola berdasarkan manfaat yang diterima masyarakat. Artinya, pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah Aceh harus dikembalikan dalam bentuk layanan publik yang berkualitas. Namun, tantangan besar yang saya amati adalah bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh masih relatif rendah dibandingkan provinsi lain.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, PAD hanya menyumbang sekitar 10-15% dari total APBD. Hal ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan daerah masih belum optimal. Jika Aceh ingin benar-benar mandiri, maka reformasi perpajakan harus segera dilakukan, terutama dalam sektor-sektor potensial seperti pariwisata, perikanan, dan industri halal.

Namun, tantangan terbesar adalah bagaimana memastikan bahwa peningkatan pajak tidak justru menjadi beban baru bagi masyarakat. Jika sistem perpajakan tidak dikelola dengan baik, maka ada risiko tingginya angka penghindaran pajak dan meningkatnya ekonomi informal.

Langkah Strategis Pasca-2027: Apa yang Bisa Dilakukan?

Dari sudut pandang saya sebagai mahasiswa yang tengah mempelajari kebijakan fiskal, ada beberapa langkah strategis yang dapat diambil Aceh setelah Dana Otsus berakhir:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline