Lihat ke Halaman Asli

Nasywa Nur Andifah

Mahasiswa Pendidikan Matematika Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Peran Sumber Hukum Landasan Yuridis Pendidikan dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan!

Diperbarui: 10 Desember 2023   14:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto : yuridis.id

Peran Sumber Hukum Landasan Yuridis Pendidikan dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan!!

Pendidikan adalah proses individu dalam memperoleh pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai melalui pengalaman belajar yang melibatkan interaksi antara peserta didik, pendidik, dan lingkungan pembelajaran. Pendidikan bertujuan untuk membentuk individu yang memiliki nilai-nilai etika, integritas, dan tanggung jawab. Pendidikan dapat berfungsi untuk memahami dan menghargai keberagaman budaya serta mempromosikan toleransi dan pemahaman antarbudaya.

Landasan Yuridis Pendidikan adalah dasar hukum yang mengatur sistem pendidikan dalam suatu negara. Landasan Yuridis mencakup berbagai peraturan perundang-undangan yang menetapkan hak dan kewajiban, struktur, dan mekanisme operasional dalam dunia pendidikan. Landasan Yuridis Pendidikan merupakan konsep dasar yang dijadikan sebagai tumpuan dalam penyelenggaraan studi atau praktik pendidikan yang didasari oleh peraturan perundang-undangan.

Lalu, apa saja sih Sumber Hukum Landasan Yuridis Pendidikan? Apa saja peran dari Sumber Hukum tersbut?

Landasan Yuridis Pendidikan di Indonesia terdiri dari dua sumber, yaitu sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder.

1. Sumber Hukum Primer

Sumber hukum primer adalah inti dari peraturan hukum tertinggi yang secara langsung mengatur tentang pendidikan. Antara lain :

  • Pancasila

Pancasila merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Sila ke-5 Pancasila yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", tertuang dalam Pasal 31 ayat(1) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Pasal tersebut menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Pendidikan harus diselenggarakan secara adil dan merata bagi semua warga negara tanpa membedakan suku, ras, agama, golongan, dan status sosial ekonomi.

  • UUD 1945

Undang-Undang menetapkan struktur, tujuan, dan prinsip dasar pendidikan dalam suatu negara. Beberapa negara memiliki Undang-Undang pendidikan yang merinci hak dan kewajiban siswa, guru, dan lembaga pendidikan.

2. Sumber Hukum Sekunder

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline