Lihat ke Halaman Asli

Nasyrul

Mahasiswa

Pelaksanaan Presidential Threshold pada Pemilu Serentak di Indonesia

Diperbarui: 8 Januari 2024   16:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : M. Nafis Nasyrul Ulum

NIM : 221310004806

Prodi : Pendidikan Agama Islam

Pengampu : Dr. Wahidullah, S.H.I., M.H.

Mata Kuliah : Kewarganegaraan 

Pelaksanaan Presidential Threshold pada Pemilu Serentak di Indonesia

Alasan penerapan aturan presidential threshold pencalonan presiden diberlakukan dengan sejumlah tujuan:

Pertama, memperkuat sistem presidensial. Sistem presidensial, presiden dan wakil presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat akan memiliki kedudukan yang kuat secara politik. Hal itu membuat presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan secara mudah karena alasan politik.

Kedua, penerapan presidential threshold adalah demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Jika sistem itu tidak diterapkan, maka memungkinkan presiden dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh partai atau koalisi partai politik yang jumlah kursinya bukan mayoritas di parlemen.

Jika hal itu terjadi, maka kemungkinan besar presiden dan wakil presiden sebagai lembaga eksekutif akan mengakami kesulitan dalam menjalankan pemerintahan karena bakal diganggu oleh koalisi mayoritas di parlemen.
Yang terakhir, alasan penerapan presidential threshold adalah demi menyederhanakan sistem multipartai melalui seleksi alam. Jejak presidential threshold dalam pencalonan presiden mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilihan Umum 2004.

Saat itu, perdana bagi Indonesia menjalankan Pilpres secara langsung. Ketentuanpresidential threshold pencalonan presiden menemui sejumlah transfigurasi ketentuan. Manifestasi pilpres secara langsung itu adalah buah dari Reformasi lewat UUD 1945 amandemen ketiga, Pasal 6A ayat (1), yaitu "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline