Beji, Kota Depok (07/08/22). Pinjaman online, sesuai dengan namanya, merupakan pinjaman yang dapat dilalukan secara online seperti di aplikasi sehingga semua masyarakat bisa dengan mudah melakukan kegiatan pinjaman online. Keberadaan pinjaman online ini menjadi kontroversi karena rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia. Tentu saja hal ini berisiko para peminjam online terjebak dalam obligasi yang terlalu berat untuk dicicil.
Lonjakan pinjaman online ilegal baru-baru ini semakin mengkhawatirkan warga yang faktor tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi ekonomi dan sipil yang tidak stabil, terutama setelah pandemi COVID-19.
Berdasakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ciri-ciri pinjaman online illegal adalah fee yang besar, denda tidak terbatas, intimidasi, dan menetapkan suku bunga tinggi. Otoritas Jasa Keuangan telah menghentikan 3,516 entitas pinjaman online dari tahun 2018-2021. Masih banyak masyarakat yang menjadi korban pinjaman online karena mereka tidak mengerti bahwa betapa pentingnya untuk mengecek legalitas atau bisa dibilang kurangnya literasi. Selain itu, kebutuhan mendesak yang dialami mereka menjadi faktor penting alasan mengapa menjadi korban pinjaman online.
Oleh karena itu, pada tanggal 27 Juli 2022, mahasiwa KKN Universitas Diponegor melakukan sosialisasi mengenai Pinjaman Online Illegal dengan menjelaskan bagaimana membedakan pinjaman online yang legal dan illegal, bagaimana menghindar yang illegal. Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan dengan penyebaran flyer kepada warga masyarakat dan diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman online.
Penulis: Nasya Z. Haura/ Administrasi Bisnis / Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik / Universitas Diponegoro
KKN TIM II Universitas Diponegoro
DPL: Drs. Dul Muid, M.Si., Akt.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H