Lihat ke Halaman Asli

Proses Demokrasi Indonesia, Kecacatan Implementasi dan Solusi

Diperbarui: 24 April 2024   18:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pri

Gambaran Praktek Demokrasi di Dunia

Amerika Serikat merupakan Negara yang menjadi pionir dalam menerapkan demokrasi modern dan prinsip negara hukum (rechtsstaat) pada masa tersebut, menjadi sebuah langkah maju yang signifikan dalam perkembangan sistem pemerintahan. Pengaruh pemikiran dari tokoh seperti John Locke, Plato, dan para pemikir lainnya memberikan inspirasi besar kepada para pendiri negara ini untuk membangun peradaban yang maju dan dipenuhi dengan semangat kebebasan yang sebelumnya belum pernah mereka alami. Mereka bertekad untuk membangun negara yang didasarkan pada nilai-nilai demokrasi, AS menetapkan pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga lembaga ini memiliki wewenang yang jelas dalam mengatur berbagai aspek kehidupan negara, menandakan bahwa Amerika merupakan salah satu negara demokrasi pertama di dunia. Perjalanan demokrasi di AS tidak selalu berlangsung harmonis dan linier. Terdapat momen-momen gelap dan kontroversial yang menandai perjalanannya, seperti bertahannya praktik perbudakan sampai tahun 1865, yang akhirnya diakhiri dengan pengesahan amandemen konstitusi. Perjuangan hak-hak sipil bagi komunitas Afrika-Amerika pada dekade 1960-an, termasuk gerakan hak pilih, merupakan indikasi lain dari perjuangan internal untuk mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi secara menyeluruh.

Selanjutnya, praktek demokrasi di Negara-Negara Eropa pun tak kalah menarik. Perkembangan transisi demokrasi menjadi semakin signifikan sejalan dengan perubahan sosial dan politik yang terjadi sekitar tahun 1980-an di Eropa Timur. Negara-negara seperti Hongaria, Polandia, dan Cekoslovakia berhasil menggalang semangat demokrasi di tengah masyarakat mereka. Upaya pemberdayaan demokrasi di negara-negara ini muncul dari keinginan untuk melawan kooptasi dan dominasi pemerintah yang telah menguasai kehidupan mereka selama rezim komunis.Proses ini menyertai perubahan dalam konstitusi negara-negara tersebut, menggantikan model komunis sebelumnya dengan sistem yang mengakui dan mengintegrasikan nilai-nilai demokrasi. Meskipun konstitusi baru tersebut bertujuan untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan demokrasi, implementasinya masih terhambat oleh keberlanjutan sistem dan nilai lama seperti birokratisme, patronase, dan nepotisme. Hal ini menjadi hal yang lumrah dalam masyarakat yang sedang mengalami transisi demokrasi.Oleh karena itu, munculah sebuah Konsep Negara Hukum yang kemudian mulai berkembang dengan pesat sejak akhir abad ke-19 dan awal abad ke20. Di Eropa Barat Kontinental, Immanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl menyebutnya dengan istilah Rechtsstaat, sedangkan di negara-negara Anglo Saxon, A.V. Dicey menggunakan istilah Rule of Law.

Permasalahan akibat demokratisasi muncul di tingkat nasional, khususnya di negara-negara Dunia Ketiga. Masyarakat di negara Dunia Ketiga yang belum paham dengan demokrasi secara tidak langsung dituntut menerima demokrasi dalam kehidupan, sehingga menyebabkan permasalahan sosial baru di negara Dunia Ketiga yang diakibatkan oleh demokrasi. Seperti kemiskinan, kriminalitas, kesenjangan sosial,dll.. Demokrasi diikuti oleh kapitalisme dari negara-negara maju. Yang berusaha mendemokratisasi negara negara Dunia Ketiga agar bisa mengambil alih negara-negara Dunia Ketiga dengan berinvestasi di negara-negara Dunia Ketiga. Ini adalah kolonialisme gaya baru.

Lalu Bagaimana Dengan Implementasi Demokrasi di Indonesia?

Indonesia sendiri menganut sistem demokrasi Pancasila, di mana demokrasi kita didasarkan pada Pancasila sebagai pandangan untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi Pancasila tidak hanya mencakup bidang politik saja, tetapi juga ekonomi, sosial, budaya, dan kesejahteraan rakyat. Runtuhnya Orde Baru memberi peluang bagi demokrasi untuk diterima secara luas sebagai satu cara untuk memerintah rakyat, sementara pada saat bersamaan karakter otoriter dalam politik bangsa mulai melemah. Sejak 1998, demokrasi telah menjadi sistem yang relatif berfungsi sebagai kerangka kerja politik nasional, menggantikan sistem politik otoritarian dari era sebelumnya. Sejak 1998, demokrasi telah menjadi sistem yang relatif berfungsi sebagai kerangka kerja politik nasional, menggantikan sistem politik otoritarian dari era sebelumnya. Saat ini Indonesia berada pada situasi point of no return di mana demokrasi terus melangkah, sedikit demi sedikit bergerak maju. Dalam skenario yang optimis, kita bisa mengatakan setelah hak-hak sipil dan politik mengalami perbaikan dramatis pada tahun-tahun pertama demokratisasi. Tetapi dalam prakteknya demokrasi sering kali dikaitkan dengan di bawah kendali kelompok oligarki yang memonopoli proses-proses politik. Karena itu, perbaikan representasi adalah agenda yang sangat mendesak. Selanjutnya, kita juga mengetahui bahwa kerja-kerja politik organisasional mulai ditinggalkan oleh aktor berpengaruh. Publik dijadikan sekadar massa dan hanya dipandang berguna saat aktor berpengaruh butuh mobilisasi dukungan. Kepentingan publik menjadi mengalami komodifikasi. Di tengah-tengah situasi masyarakat yang mulai punya minat terhadap politik dan memahami demokrasi, kondisi representasi yang buruk menjadi terang-benderang. Kritik terhadap demokrasi pun berdatangan. Demokrasi dianggap sebagai penyebab krisis sosial- ekonomi dan konflik massa pada pemilu. Apalagi ditambah dengan pelaksanaan PEMILU 2024 yang penuh kontroversial disetiap prosesnya, banyak masyarakat dan para ahli tata kenagaraan yang menyatakan bahwa Demokrasi di Indonesia mengalami "Defisit" yang sangat luar biasa.

Solusi Terkait Masalah Pengimplementasian Demokrasi diIndonesia

1. Reformasi Infrastruktur Demokrasi

Reformasi infrastruktur demokrasi menjadi pilar krusial dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Proses ini melibatkan revisi dan penyempurnaan aturan serta regulasi yang mengatur berbagai aspek politik dan partisipasi masyarakat. Sebagai contoh konkret, langkah perluasan kuota pencalonan perempuan dalam pemilihan umum memberikan landasan yang kuat dalam reformasi ini. Dengan memperkuat aturan yang mendukung partisipasi perempuan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu, potensi untuk menciptakan representasi yang lebih inklusif dan merata dalam struktur politik menjadi lebih besar. eformasi infrastruktur demokrasi juga mencakup upaya perbaikan terhadap mekanisme pemilihan umum dan pengawasan terhadap keuangan kampanye. reformasi infrastruktur demokrasi juga mengharuskan penguatan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi proses politik. Upaya meningkatkan kapasitas dan independensi lembaga-lembaga seperti KPU dan Bawaslu menjadi kunci dalam menjaga integritas sistem demokrasi. Penting untuk dicatat bahwa reformasi infrastruktur demokrasi harus bersifat holistik dan komprehensif, serta didukung oleh komitmen politik yang kuat dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah, partai politik, dan masyarakat sipil.

2. Pemberdayaan Aktor Alternatif

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline