Lihat ke Halaman Asli

Nasya PutriFazira

mahasiswa Universitas Muhammadiyah jakarta

Mengetahui lebih dalam kebijakan pajak : Apa yang perlu diketahui dari Pajak 12%?

Diperbarui: 2 Januari 2025   10:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak Naik 12%? (Sumber: Istimewa)

Pajak 12% persen merupakan topik yang semakin hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia. Pajak ini, yang diterapkan pada berbagai jenis transaksi, termasuk barang dan jasa, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik. 

Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% merupakan salah satu langkah fiskal pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Dalam konteks ini, penting untuk menilai dampak tindakan-tindakan ini terhadap masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan. PPN merupakan pajak yang dipungut atas seluruh pembelian dan penjualan barang dan jasa, dan menaikkan tarif pajak menjadi 12% diharapkan dapat meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan negara. 

Namun perlu diperhatikan bahwa kenaikan tarif ini dapat menambah beban perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah bawah yang sensitif terhadap kenaikan harga barang dan jasa. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi yang disebabkan oleh kenaikan PPN dapat mempengaruhi daya beli masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mendidik dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang manfaat PPN dan memastikan bahwa dana yang dihasilkan dari pajak ini benar-benar digunakan untuk kepentingan publik. 

Selain itu, mekanisme pengawasan yang ketat juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa kebijakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Dengan pendekatan yang tepat, PPN dapat menjadi alat yang efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia. 

PPN 12% (Sumber: Istimewa)

Namun, penerapan pajak ini juga menimbulkan berbagai pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak berpendapat bahwa pajak 12% akan membebani konsumen dan pelaku usaha, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi. Disisi lain, ada argumen bahwa pajak ini diperlukan untuk memastikan keberlanjutan program-program pemerintah yang vital bagi kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, penting untuk melihat pajak 12% dari berbagai sudut pandang, mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian, serta mengevaluasi efektivitasnya dalam mencapai tujuan yang diinginkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline