Lihat ke Halaman Asli

Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Diperbarui: 20 Mei 2024   08:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: arinprasticha

Dikutip dari Green Book, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan sebuah konsep hukum yang melindungi karya cipta dan inovasi individu dan entitas. HAKI berperan penting dalam mendorong kreativitas dan inovasi, serta memastikan pencipta dan pemilik hak mendapatkan pengakuan dan penghargaan atas karyanya.

Memahami Ruang Lingkup HAKI

Ruang lingkup HAKI meliputi berbagai jenis hak yang melindungi berbagai bentuk karya cipta dan inovasi, termasuk:

Hak Cipta: Melindungi karya cipta original seperti buku, musik, seni rupa, film, desain industri, dan program komputer.

Paten: Melindungi penemuan baru dan inovatif di bidang teknologi.

Desain Industri: Melindungi desain produk yang memiliki nilai estetika dan fungsional.

Merek: Melindungi identitas suatu produk atau jasa di pasaran.

Rahasia Dagang: Melindungi informasi bisnis yang bersifat rahasia dan bernilai ekonomi.

Varietas Tanaman: Melindungi varietas tanaman baru dan inovatif.

Indikasi Geografis: Melindungi produk yang memiliki karakteristik unik berdasarkan asal geografisnya.

Sumber Referensi

https://greenbook.id/ruang-lingkup-haki/

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline