Lihat ke Halaman Asli

Nasukha Moris

Assalamu'alaikum

Indogreen Box Bekasi

Diperbarui: 14 Desember 2021   22:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Kardus merupakan bahan yang lebih ramah lingkungan karena mudah didaur ulang dan juga lebih mudah terurai. Limbah kertas dan kardus apabila telah mengalami proses pendaurulangan memiliki nilai komersial yang cukup tinggi. Sayangnya kesadaran daur ulang  masih minim sehingga limbah kertas itu tidak hanya menjadi sampah yang tidak berguna dan hanya berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau juga hanya habis dibakar.

Indogreen Box Bekasi yang beralamat di Jalan Perjuangan No. 12-17 Sukadanau, Cikarang Barat-Bekasi hadir sebagai tempat penampungan sampah kardus yang bernilai ekonomis.

Menerima kardus bekas dari mulai yang memakai kendaraan kontainer sampai gerobak, banyak pula yang datang dengan hanya menenteng kardus yang di ikat.

"Kita terima, kita layani, hatta hanya 1 kg" Kata pemiliknya Bapak Esam.

Sebagai realisasinya maka di Indogreen Box menyediakan timbangan manual di bawah 100 kg disamping timbangan yang berkapasitas truk tronton, bahkan tak jarang melayani kakek-kakek yang membawa hanya 4 kg kardus bekas.

Disini saya sekarang, membantu Bapak Esam, bekerja dengan niat ibadah. Karena niat itu penting bagi seorang suami atau ayah sebagai kepala rumah tangga, ketika memberikan nafkah kepada anggota keluarganya.

قال النبى صلى الله عليه وسلم  ان المسلم اذا انفق على اهله نفقة يحتسبها كانت له صدقة رواه البخاري ومسلم

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya seorang muslim apabila ia memberikan nafkah kepada keluarganya dengan niat untuk mendapatkan pahala, maka nafkah tersebut bernilai sedekah."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

قال القرطبي افاد منطوقه ان الاجر في الانفاق انما يحصل بقصد القربة سواء كانت واجبة او مباحة وافاد مفهومه ان من لم يقصد القربة لا يؤجر لكن تبرأ ذمته من النفقة الواجبة - فتح الباري ج ١ ص ١٣٦

Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata:
"Lafadz hadits ini memberikan faidah bahwa pahala pemberian nafkah (seorang suami atau ayah sebagai kepala rumah tangga kepada keluarganya) akan didapatkan apabila ia meniatkannya untuk mendekatkan dirinya kepada Allah, baik nafkah itu sifatnya wajib maupun sunnah.

Dan yang bisa difahami dari hadits ini, bahwa barangsiapa memberikan nafkah kepada keluarganya namun ia tidak berniat untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka ia tidak akan diberi pahala. Hanya saja ia telah terbebas dari kewajiban memberikan nafkah (jika itu nafkah wajib)."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline