Lihat ke Halaman Asli

Nasukhah Kurniasih

Nasukhah 981

Etika dalam Pemasaran Syariah

Diperbarui: 25 Desember 2021   11:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tujuan artikel ini di tulis untuk memenuhi ujian akhir semester (UAS) dalam mata kuliah "Manajemen Pemasaran Syariah" yang diampu oleh dosen Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag, MM.

Etika pemasaran syariah ialah prinsip-prinsip syariah yang harus dipenuhi oleh seorang marketer untuk menjalankan fungsi-fungsi pemasaran secara syari'ah, yaitu dengan memiliki kepribadian spiritual (takwa), jujur (Shidiq), berlaku adil dalam berbisnis (Al-adl), melayani dengan baik dan ramah, juga selalu menepati janji.

Etika dalam pemasaran syariah didasarkan pada maksimalisasi nilai yang memerlukan empatik terhadap orang lain dan menghargai ciptaan Allah, yaitu dengan menahan diri dari kegiatan dan perilaku yang merugikan orang lain dan mencegah timbulnya praktik pemasaran yang tidak etis. 

Adapun prinsip etika dalam pemasaran syariah  yaitu:

1. Tauhid, melakukan kegiatan bisnis berdasarkan pada ketentuan Allah SWT sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan dalam syariah Islam.

2. Jujur, berperilaku dan bersikap jujur dalam takaran, dan mempromosikan barang, dan dalam menetapkan harga.

3. Tidak asal dalam menggunakan sumpah dalam berjualan yang bertujuan agar lebih laris.

4. Tertib dan jujur dalam administrasi, seperti saat adanya hutang piutang dalam menghadirkan saksi dan memberikan jaminan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline