Lihat ke Halaman Asli

Carut Marut Pemilu UNS 2013

Diperbarui: 24 Juni 2015   05:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilu UNS 2013, untuk UNS yang lebih baik. Mungkin perlu sedikit perubahan dalam slogan itu saat ini, karena pada kenyataannya, Pemilu UNS 2013 belum mampu membawa UNS ke jenjang yang  lebih baik. Pemilu UNS 2013, Seharusnya Untuk UNS yang lebih baik saya rasa lebih tepat dan pas. Mengapa? Karena selama proses dan tahapan Pemilu UNS 2013 yang saya ketahui, masih terdapat banyak sekali kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaannya. Menurut hemat saya, jika awalnya saja sudah salah, bagaimana bisa keberlanjutan dari awalan itu benar adanya?

Dalam hal bernegara, untuk kegiatan suksesi dari lembaga pemerintahan, sangat diperlukan aturan yang mengatur secara rigid dan jelas tentang tata cara penyelenggaraan Pemilu. Bahkan bukan hanya tentang penyelenggaraan saja namun tentang penyelenggara Pemilu pun diatur dalam peraturan tersendiri. Jika UNS di ibaratkan sebagai sebuah negara dengan lembaga BEM serta DEMA sebagai motor penggeraknya, sudah pasti harus ada peraturan yang mengatur tentang prosedur pergantian personil kedua lembaga tersebut.

Membahas masalah peraturan, sudah saya baca UU No. 3 tahun 2013 tentang Pemilihan Umum Mahasiswa dan ternyata undang-undang keluaran DEMA UNS tersebut masih sangat jauh dari kata sempurna. Mulai dari susunan per-pasal hingga isi dari undang-undang tersebut terbukti tidak mampu menjadi acuan keberjalanan Pemilu UNS 2013 ini sendiri. Mengapa saya katakan seperti itu? Contoh konkritnya, dalam Pasal 15 poin 2 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa KPU berwenang untuk mengeksekusi sanksi-sanksi dalam penyelenggaraan Pemilu; dalam bayangan saya, jika ada pelanggaran seperti misal masih terpasangnya atribut kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan, akan ditindak oleh KPU atas laporan dari Panwaslu. Namun pada kenyataannya muncul SK KPU No: 016/KPU-UNS/X/2013 tentang teknis pelaksanaan kampanye pemilihan umum mahasiswa universitas sebelas maret surakarta tahun 2013) yang menyatakan bahwa wewenang Panwaslu-lah untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran tersebut. Bisa kita lihat sendiri, dari aspek fundamental; yaitu yang berkaitan dengan peraturan yang mendasari keberjalanan Pemilu ini sendiri saja sudah cacat dan bertentangan satu sama lain. Bagaimana bisa terselenggara Pemilu UNS untuk UNS yang lebih baik?

Dasar hukum tertulis, bagi saya; karena saya adalah mahasiswa Fakultas Hukum, merupakan mushaf tertinggi dalam pelaksanaan hajatan besar seperti Pemilu UNS. Namun  mengapa malah dasar hukum itu cacat adanya? Belum lagi banyaknya masalah-masalah dalam teknis penyelenggaraan Pemilu yang bisa dibaca di https://www.facebook.com/notes/nastitie-kusuma-anggraini/curahan-hati-tentang-pemilu-uns-2013/10152418740779126 . Pada dasarnya, saya sangat menyayangkan tidak diberdayakan dengan baiknya PPF terutama yang saya lihat di fakultas saya sendiri. Kurangnya bekal dari 'induk semang' mereka malah menjadi bumerang bagi mereka sendiri pada akhirnya.

Pemilu UNS 2013, yang perolehan suara Presiden BEMnya tak mencapai bahkan 30% dari total jumlah DPT di UNS, bisakah dikatakan sah kemenangannya? Pemilu UNS 2013, sudahkah membawa UNS ke arah yang lebih baik?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline