Lihat ke Halaman Asli

PTPN Burau Luwu Timur Diduga Abaikan Lingkungan

Diperbarui: 26 Juni 2015   19:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

MALILI__Tercemarnya sungai Lagego akibat Limbah Pabrik minyak Sawit Creed Palm Oil (CPO) Milik PTPN XIV di Burau Perusahan perkebunan Sawit Milik BUMN itu diduga mengabaikan Lingkungan dan tidak punya niat untuk menjaga kelestarian alam dalam mengoperasionalkan Pabriknya, akibatnya Rembesan Limbah yang berwarna Hitam dan berbau tak sedap sudah berada diambang yang membahayakan, dampak dari rembesan Limbah sawit itu, warga yang bermukim di sepanjang Pesisir sungai Lagego dan perkampungan masyarakat disekitar pabrik setiap tahunnya mengalami gagal panen, untuk itu Bupati Lutim segera memerintahkan Pihak Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) segera mengambil sikap dan langkah-langkah Prepentif.

Kepada Wartawan Andi Hatta mengakui jika Pemerintah Daerah telah beberapa kali melakukan teguran terhadap Pihak PTPN XIV di Burau, namun perusahan Perkebunan Sawit itu tidak mengubrisnya, padahal dampaknya telah berada diambang yang membahayakan, “sejak dari dulu pihak PTPN tidak punya Niat baik untuk mengatasi masalah limbah yang telah mencemari daerah aliran sungai lagego, “kata Andi Hatta.

Sementara Kepala Bapedalda Lutim Drs Muh Sabur yang didampingi kepala Bidang Pengawasanya Salam Latif , mengakui bahwa Limbah Pabrik Sawit yang merembes ke Sungai Lagego Burau mencemarkan lingkungan, sabur mengatakan bahwa PTPN XIV Burau dalam mengelolah limbahnya tidak didukung dengan alat Instalasi pengelohan air Limbah (IPAL) sehingga melampaui Baku Mutu air, “sedangkan alat berupa kincir (Rob) yang wajib untuk digunakan dalam mengelolah limbah sejak tahun 1992 sudah tidak berfungsi, “ ujar Sabur.

Menjawab pertanyaan wartawan, terhadap limbah yang dihasilkan Pabrik Sawit PTPN Burau setiap harinya, sabur menyatakan bahwa dalam setiap Ton Tandang Buah Basah membutuhkan sekitar 2 Ton Meter kubik air dan menghasilkan 70 persen limbah, “ sebahagian besar limbah itu tumpah ke Sungai Lagego dan merembes ke saluran selokan rumah warga “ ucap sabur

Ditambahkan Sabur,teguran Surat Pemda yang tidak digubris Oleh PTPN XIV Burau bernomor 660/210/Tamben & LH /2008 tanggal 5 juni 2008 tentang limbah sawit yang merembes ke sungai Lagego serta hasil rapat PTPN XIV pada tanggal 16 april di Kantor PLH Regional Suma Papua di Makassar yang merekomendasikan bahwa operasional pabrik CPO PKS Burau telah melanggar administrasi.

Sementara itu Aktivis Lingkungan Hidup Luwu Timur Badawi Alwi SE menyatakan bahwa pelanggaran PTPN XIV bukan hanya Administrasi tapi justru melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sanksi Pidana, “ untuk itu kami Meminta agar Pihak yang berwajib diminta segera turun tangan “ kunci Badawi..(tan)

============================================================================




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline