MENABRAK ANAK KECIL. TIDAK MELARIKAN DIRI. TIDAK JUGA MELAPOR KE KANTOR POLISI
Maksudnya? Baiklah kita mulai dari kisah berikut ini:
Ketika selesai pembekalan KKN (di Islamic Center Universitas Tadulako/Untad, Palu), seluruh peserta diberikan kesempatan selama 3 hari, untuk menyiapkan segala sesuatunya menuju ke lokasi KKN.
Di masa persiapan itu (tepatnya pada hari kedua atau h-1), saya bersama dengan teman perempuan (yang juga peserta KKN), berboncengan dari arah Perumahan Bumi Roviga (Untad atas), menuju Tondo bawah.
Kurang lebih 500 meter (di sekitar SMP 19, sekarang), ada seorang anak perempuan yang juga berlari ke arah bawah. Karena posisinya agak masuk ke jalur kendaraan, terserempet motor pun, tak dapat dihindari.
Anak itu mengalami luka dan tak sadarkan diri. Kejadian itu, kira-kira jam 2 siang. Tak ada kendaraan yang lewat. Juga tak ada orang yang melihat.
Memang, daerah itu dulunya masih sunyi. Sepanjang jalan, kiri dan kanan, masih ditumbuhi kaktus raksasa,. Rumah pun masih satu-dua. Itu pun berjauhan.
Kembali ke peristiwa tadi. Melihat anak itu dalam kondisi pingsan, kami pun langsung membawanya ke rumah sakit Undata (yang masih di jalan Suharso).
Ketika di UGD, dengan saksama saya perhatikan wajah anak itu. Ternyata dia anak tetanggaku yang juga tinggal di Perumahan Bumi Roviga (walaupun lumayan jauh dari rumahku).
Alhasil saya langsung tancap gas, dan memberitahu kedua orang tuanya. Kepada mereka, pengakuan pun dikemukakan. Bahwa sayalah penabraknya, plus dijelaskan, bagaimana kejadian itu bisa terjadi. Sempat juga dag-dig-dug. Jangan sampai gara-gara pengakuan ini, saya mendapatkan bogem mentah. Syukurlah itu tidak terjadi.
Singkat cerita, ketika semuanya berkumpul di rumah sakit, saya pun curhat kepada mereka. "Kami sebenarnya, lagi menyiapkan segala keperluan untuk berangkat ke lokasi KKN. Itu pun waktunya tinggal hari ini. Sebab besok pagi, akan star ke desa Topogaro (sekarang masuk wilayah Kabupaten Morowali). Dan atas kejadian itu, saya juga mengatakan: "kami siap menanggung segala biayanya".