Pada tanggal 25 Januari 2021, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU), salah satu pertimbanganya adalah pemerintah memiliki kewajiban untuk selalu mencari alternatif kebijkan untuk mengurangi ketimpangan sosial ekonomi. Berdasarkan situs https://www.presidenri.go.id, bahwa aset wakaf per tahun mencapai Rp. 2.000 triliun di mana potensi dalam bentuk wakaf uang dapat mencapai angka Rp. 188 triliun, sehingga diperlukan transformasi pengelolaan wakaf yang lebih komprehensif,transparan dan profesional.
Namun demikian literasi masyarakat Indonesia terkait wakaf uang dan wakaf melalui uang masih rendah, lalu apa sebenarnya perbedaan keduanya. Secara sederhana wakaf uang dan wakaf melalui uang dapat dijelaskan sebagaimana berikut:
Wakaf Uang bermakna UANG yang diwakafkan harus ABADI dari segi nilainya, sehingga Nadzir sebagai pengelola wakaf uang harus cermat dalam mencari instrumen investasi yang aman agar uang yang dikelola tetap bisa ABADI, dan hasil pengelolaan wakaf uang tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan mauquf alaih (penerima manfaat wakaf). karena sifat wakaf uang ini diharuskan abadi atau nilai (uang) tidak boleh berkurang, maka wakaf uang bisa bersifat temporar atau selamanya.
Sedangkan wakaf melalui uang adalah wakaf dengan uang yang kemudian oleh nadzir akan dialihkan dalam bentuk benda wakaf untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum, misalnya bangunan pondok pesantren, mobil ambulance, atau wujud benda lain yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan mauquf alaih (penerima manfaat wakaf).
Kurang lebih itulah perbedaan antara wakaf uang dengan wakaf melalui uang, semoga dapat membantu pemahamanan kita berkenaan salah satu instrumen keuangan sosial Islam ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H